Ubah Kemasan Obat Generik Jadi Obat Paten, Omzet PT JKI Rp400 Juta Sebulan
Obat generik 'disulap' menjadi obat paten, begitulah tipu-tipu yang dimiliki Pimpinan Perusahaan Farmasi PT Jaya Karunia Invesindo, Alfons Fritz Gerald Arief Prayitno.
Obat generik 'disulap' menjadi obat paten, begitulah tipu-tipu yang dimiliki Pimpinan Perusahaan Farmasi PT Jaya Karunia Invesindo, Alfons Fritz Gerald Arief Prayitno.
Arief lebih dulu menyurvei obat-obatan paten yang laku di pasaran. Seperti obat antibiotik dan obat-obat untuk penyakit dalam. Hasilnya dijadikan rujukan untuk membeli obat generik dalam jumlah yang banyak.
-
Bagaimana cara mengatasi rasa lapar palsu? Mengatasi rasa lapar palsu bisa dilakukan dengan menunggu sekitar 10–15 menit sebelum memutuskan untuk makan.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa obat ini dikembangkan? Kehilangan gigi sering kali menjadi masalah bagi orang-orang yang mengidap kondisi ini, mulai dari masalah penampilan hingga masalah fungsional, seperti berkurangnya kemampuan menggigit.
-
Apa itu obat cacing? Obat cacing, seperti namanya, dirancang untuk mengatasi infeksi cacing di dalam tubuh manusia. Cacing-cacing yang sering diatasi oleh obat cacing termasuk cacing gelang, cacing kremi, dan cacing pita.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Bagaimana cara obat itu dibuat di luar angkasa? Proses produksi obat ini memanfaatkan lingkungan luar angkasa yang bebas gravitasi untuk mempromosikan pembentukan struktur kristal protein yang lebih berkualitas secara lebih cepat daripada yang mungkin terjadi di bumi.
©2019 Liputan6.com
Arief meracik obat generik tersebut hingga mengemasnya menyerupai obat paten. Kasus ini pun diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi dari perusahaan farmasi.
"Arief memotong rantai pengadaan dan pendistribusian," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran di Mabes Polri, Senin (22/7).
Dalam kasus ini, Fadil mengatakan, pihaknya menangkap Alfons Fritz Gerald Arief Prayitno bersama dengan enam orang anak buahya. Mereka terlibat dalam pembuatan dan pengedaran obat-obatan tiruan dengan harga yang fantastis sejak tiga tahun lalu.
Sejauh ini, diketahui obat-obatan buatan Alfons dikirimkan ke 197 apotek yang tersebar di seluruh Indonesia. Transaksinya, dalam satu bulan mencapai Rp400 juta.
"Saat ini tersangkanya baru satu. Si Alfons. Dia di tengah-tengah distribusi obat resmi menjual obat yang dikemas ulang itu," ujar dia.
Tersangka dijerat pasal 196 Jo Pasal 98 (ayat 2 dan 3) dan/atau pasal 197 Jo pasal 106 (ayat 1) UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: LIputan6.com
Baca juga:
Obat Kuat dan Kosmetik Ilegal Ditemukan dari Gudang di Medan
Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Pabrik Obat Palsu di Semarang
Polisi Ungkap Penjualan Obat-obatan Berbahaya di 3 Lokasi Berkedok Toko Kosmetik
BPOM Temukan Obat Palsu dan Tanpa Izin Edar Dijual Bebas di Purbalingga
Polisi Bongkar Kasus Produksi Jamu Palsu di Cilacap, Satu Pelaku Diamankan
Polisi Bekuk 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Tanpa Izin