Ulur-ulur waktu eksekusi duo 'Bali Nine', Jokowi sudah melanggar HAM
"Ini melanggar hak untuk hidup terpidana. Bayangkan dia sudah divonis mati, tapi dibayangi rasa ketakutan."
Pemerintah Indonesia telah menunda rencana eksekusi terhadap dua terpidana mati asal Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang dikenal nama dengan sebutan 'Bali Nine'. Kebijakan ini mendapat kritikan dari sejumlah pihak, apalagi pemerintah dinilai telah melanggar HAM karena terus mengulur-ulur waktu.
Tudingan ini disampaikan Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi. Di mana, dia menyebut Presiden Joko Widodo telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi saya juga menyayangkan Jokowi bilang akan secepatnya melakukan eksekusi tapi malah diulur-ulur. Ini kan bisa melanggar HAM, melanggar hak untuk hidup terpidana. Bayangkan dia sudah divonis mati, tapi dibayangi rasa ketakutan," kata Hendardi saat diskusi yang digelar oleh John Caine Center di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).
Menurut aktivis HAM ini, Presiden Jokowi hendaknya tak mengekspos eksekusi para terpidana dengan pernyataan akan segera melakukan eksekusi tapi juga tak segera dilaksanakan. Menurut Hendardi, lebih baik Jokowi langsung mengambil sikap tegas agar tidak dipandang sebelah mata oleh pimpinan negara lain.
"Penerapan hukuman mati melanggar prinsip moral dan tak pantas digembar-gemborkan pemerintahan Jokowi-JK saat ini," tegasnya.
Hendardi mengatakan, hukuman mati di seluruh dunia memang mengundang kontroversi karena melanggar prinsip moral. Banyak negara yang tadinya menerapkan hukuman mati lantas menghapusnya.
"Tak ada hubungannya antara angka kejahatan dengan penerapan hukuman mati di sejumlah negara. Hukuman mati tak menjamin para pelaku kejahatan jera, atau menurunkan tindak kejahatan," tandasnya.
Baca juga:
Ratusan siswa SD di Solo kumpulkan koin untuk Australia
Gubernur Bali tersinggung Australia ungkit bantuan Tsunami Aceh
Ini alasan Jaksa Agung belum juga eksekusi duo 'Bali Nine'
5 Tahun ditahan di Yogyakarta, Mary Jane fasih bahasa Jawa medok
Australia ngotot lobi batalkan hukuman mati karena kompromi era SBY
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Dimana gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).