Untung rugi gelar perkara kasus Ahok dilakukan terbuka
Untung rugi gelar perkara kasus Ahok dilakukan terbuka. Mabes Polri memiliki waktu dua minggu untuk menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. Hal itu sesuai kesepakatan yang dicapai antara Wapres Jusuf Kalla dengan perwakilan demonstran pada 4 November lalu.
Mabes Polri memiliki waktu dua minggu untuk menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal itu sesuai kesepakatan yang dicapai antara Wapres Jusuf Kalla dengan perwakilan demonstran pada 4 November lalu.
Rencananya, gelar perkara kasus Ahok bakal dilakukan pekan depan. Sementara pekan ini, Bareskrim akan menuntaskan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Gelar perkara menurut rencana akan dilakukan secara terbuka. Hal itu atas dasar perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri. Tujuannya, untuk menghindari adanya syak wasangka atau prasangka buruk.
"Saya kemarin minta untuk dibuka biar tidak ada syak wasangka," kata Presiden Jokowi usai meninjau kemajuan pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (7/11) kemarin.
Meski demikian, dia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian terlebih dulu memastikan apakah dalam UU diperbolehkan atau tidak. "Tetapi memang harus dilihat apakah ketentuan hukum, UU membolehkan atau tidak," kata Presiden Jokowi.
Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyatakan sebagai wujud transparansi, selain dilakukan secara terbuka gelar perkara juga akan disiarkan secara langsung atau live oleh televisi.
Pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor, akan dihadirkan di depan publik. Polri akan membeberkan hasil kajian para ahli dan proses penyelidikan yang sudah dilakukan. Ini dilakukan agar publik bisa menilai dengan jernih kasus yang menyeret nama Ahok.
"Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan pihak-pihak terkait, kemudian kita juga kepada publik melalui media secara Live, seperti semacam sidang nantinya," kata Jenderal Tito di Istana Negara, Sabtu (5/11) lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan jika gelar perkara dilakukan secara terbuka maka publik bisa memberi penilaian terhadap kasus tersebut. Selain itu, publik juga paham mekanisme dari gelar perkara kasus tersebut.
"Oleh karena itu selama ini lazimnya pelaksanaan tertutup tapi karena memang ada esepsional atau pengecualian di mana jadi perhatian publik tentunya bisa menjadi pencermatan kita bersama," kata Irjen Boy Rafli Amar di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu (6/11).
Alasan lain Polri ingin melakukan gelar perkara secara terbuka yakni agara publik bisa memberi keputusan sendiri atas kasus tersebut. Dia juga berharap, masyarakat bisa mengawal penyelidikan kasus penistaan agama itu sendiri.
"Tidak ingin ada sesuatu yang katakanlah nantinya menjadi hal yang dicurigai. Kita ingin menepis, mengurangi atau mengeliminir kecurigaan-kecurigaan yang tidak fair dalam penyelidikan ini," ucapnya.
Namun kekhawatiran gelar perkara dilakukan secara terbuka bakal berefek negatif justru muncul dari sejumlah pihak. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil meminta Kapolri mempertimbangkan gagasan itu. Sebab, dalam proses penyelidikan dan penyidikan seharusnya bersifat rahasia dan tertutup.
"Karena dalam aturan hukum kita punya hukum acara. Dalam penyidikan penyelidikan bersifat rahasia dan sangat independen penyidik saat gelar perkara," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Nasir khawatir, pengusutan kasus Ahok menjadi tidak objektif. Sebab, publik bisa memberikan penilaian langsung atas proses hukum yang sedang berlangsung.
"Yang khawatirkan ketika ini terbuka melibatkan banyak orang ditonton, bisa penyidik bisa berubah jadi aktris, dan yang diperiksa bisa perankan dirinya sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat," terangnya.
"Yang kami inginkan secara transparan bukan seperti itu, transparan itu artinya enggak tutupi bukti-bukti yang ada, yang seharusnya ada dihilangkan, tidak dimunculkan, atau tidak berusaha dicari atau digali lebih dalam," jelas Nasir.
Kekhawatiran lain dengan dibukanya proses hukum Ahok yakni membuka peluang bagi publik untuk menggugat. Sebab, selama ini hanya sidang pengadilan yang biasanya boleh dibuka.
"Kalau gelar perkara diliput media secara langsung, tentu saja nanti ada pihak yang menggugat, khawatirnya itu karena prosedur selama ini enggak begitu, di pengadilan saja disiarkan secara langsung banyak yang enggak setuju karena bertabrakan dengan hukum acara pidana selama ini," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menegaskan, proses gelar perkara tidak boleh dilakukan secara terbuka. Jika gelar perkara dibuka, Benny menilai Polri telah melanggar prinsip hukum.
"Itu pelanggaran prinsip hukum. Kasih tahu kapolri itu," kata Benny saat dihubungi Senin.
Benny mengingatkan, proses hukum yang boleh dibuka ke publik hanya sidang di pengadilan. Dia menilai, andai gelar perkara dibuka, sama saja memberikan kesempatan kepada publik untuk mengadili Ahok.
"Artinya polisi telah mengambil alih kewenangan hakim di pengadilan. sama saja dengan mengadili," jelasnya.
"Sama dengan rakyat yang mengadili Ahok. Dan kalau ini yang terjadi potensi disintegrasi bangsa akan terjadi. Jadi jangan pernah dilakukan terbuka," sambung dia.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita mengakui maksud gelar perkara kasus Ahok dilakukan secara terbuka memang baik agar masyarakat bisa mengikuti proses hukumnya. Namun ada dampak buruk yang perlu diperhatikan, salah satunya karena kasus ini sensitif, berkaitan dengan agama.
Romly menjelaskan, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan hukum untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pelanggaran hukum, dalam hal ini penistaan agama. Dalam proses penyelidikan, penyidik Polri akan mengumpulkan keterangan dari pelbagai ahli.
"Ini persoalan sensitif, kalau dibuka lalu ada saksi ahli ngomong bukan penistaan agama dan banyak yang menyerang dia, bagaimana perlindungan fisik dan hukum terhadap saksi?" kata Romly saat berbincang dengan merdeka.com, Senin.
Dia khawatir, jika gelar perkara dan proses penyelidikan dilakukan terbuka, maka akan menimbulkan persoalan baru. Kemarahan dan kebencian masyarakat bisa semakin meluas. Semula hanya kepada Ahok, nantinya kebencian bisa meluas ke saksi atau ahli.
"Dampaknya itu yang panjang. Bukan sekadar terbuka, tapi bisa konflik baru. Maksudnya transparansi tapi justru menimbulkan masalah baru," katanya.
Tidak hanya itu, jika proses penyelidikan dilakukan sangat terbuka maka azas praduga tak bersalah sudah dilanggar. Sebab, masih ada kemungkinan seorang terlapor tidak bersalah.
Dia mengambil contoh sidang Jessica yang dilakukan terbuka. Semua orang menyaksikan dan menggiring opini publik. Dia khawatir jika kasus dugaan penistaan agama ini juga dibuka selebar-lebarnya, maka opini publik akan digunakan untuk menekan penyidik. Padahal seharusnya hukum yang digunakan.
"Karena itu saya sarankan lebih baik tertutup seperti biasa. Di negara lain pun tidak ada. Ini bukan soal terobosan. Karena masalahnya sensitif jadi lebih baik tertutup," katanya.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Apa yang dimaksud dengan khotmil Quran? Khatam al-Qur'an, juga dikenal sebagai khotmil Qur'an, adalah kegiatan membaca Al Quran dari awal sampai akhir secara menyeluruh.
-
Kapan Kiai Sya'roni hafal Al-Qur'an? Kiai Sya'roni Ahmadi asal Kudus, Jawa Tengah dikenal alim sejak belia. Pada usia 11 tahun, ia hafal Kitab Alfiyah Ibnu Malik. Kemudian, pada usia 14 tahun, ia yang saat itu sudah yatim piatu hafal Al-Qur'an.
Baca juga:
Hamka Haq sebut dalam kasus Ahok jelas bukan Alquran yang berbohong
Ahok sebut penyidik ingin tahu ada niat penistaan agama atau tidak
Ahok klaim tak mau didampingi 100 pengacara di kasus penistaan agama
Ahok sebut gelar perkara kasusnya dilakukan terbuka biar tak fitnah
Merasa bukan ulama, Menteri Agama tolak ikut campur kasus Ahok