Upah terlampau tinggi, puluhan perusahaan hengkang dari Kota Bekasi
Mereka khawatir akan terjadi ledakan jumlah PHK di Kota Bekasi akibat perpindahan perusahaan itu.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Tumai, meminta supaya metode pengupahan diputuskan oleh pemerintah pusat. Hal ini untuk buat menghindari hengkangnya perusahaan di wilayah itu akibat tingginya biaya upah.
"Sudah ada sekitar 20-an perusahaan di Kota Bekasi pindah ke daerah di Jawa Tengah," kata Tumai, Kamis (14/4).
Salah satu faktor kepindahan itu, kata Tumai, dikarenakan di daerah Jawa Tengah upah minimum buruh cenderung lebih murah, ketimbang Kota Bekasi yang mencapai Rp 3,3 juta per bulan.
"Rata-rata perusahaan pindah ke daerah Solo, Pemalang, maupun ke Semarang," ujar Tumai.
Hijrahnya beberapa perusahaan itu, lanjut Tumai, kemungkinan masih akan terus berlangsung hingga akhir tahun ini. Karena itu, pihaknya khawatir akan terjadi ledakan pengangguran di wilayah setempat, akibat pemutusan hubungan kerja.
Tumai mengatakan, satu perusahaan bisa mempekerjakan seribu hingga 5 ribu karyawan. Artinya, kata dia, setiap bulan perusahaan mengeluarkan uang miliaran buat biaya upah buruh.
"Kalau di Jawa Tengah, uang selisih antara Bekasi dengan di sana sudah bisa membangun satu perusahaan," ucap Tumai.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja, Kota Bekasi, Sudirman, membantah tutupnya sejumlah perusahaan di wilayahnya dampak dari upah minimum. Sebab, penetapan upah sudah sesuai dengan kesepakatan.
"Tidak ada yang tutup karena upah. Mereka pindah, karena memilih basis industri, serta karena faktor lain di luar upah," kata Sudirman.