Urus HKI di Banyuwangi sekarang dibantu Pemkab dan gratis
Selain HKI, Pemkab Banyuwangi juga memfasilitasi bagi warga yang ingin mengurus sertifikat halal ke MUI.
Untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) warganya, Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur siap memfasilitasi pengurusan hak cipta dan merek hasil industri di Bumi Blambangan. Pengurusan sertifikat HKI di daerah berjuluk the Sunrise of Java ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Ini merupakan program rutin Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Kabupaten Banyuwangi yang mulai sejak 2013 silam. Hingga 2015, ada 90 lembar sertifikat HKI diterbitkan. Sedang di Tahun 2016 ini, setidaknya sudah ada 70 hasil karya yang siap didaftarkan.
Selain pengurusan HKI, Pemkab Banyuwangi juga memfasilitasi pengurusan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan uji laboratorium. Pengurusan ini tidak dikenakan biaya pengurusan. Semua serba gratis.
Dari Tahun 2012 hingga 2015, Pemkab Banyuwangi telah membantu 34 pengurusan sertifikat halal dan 87 sertifikat uji laboratorium. "Fasilitas ini bertujuan memberi kesadaran bagi masyarakat dan aparat penegak hukum akan pentingnya perlindungan hak cipta," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Rabu (6/4).
Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk peran dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi kekayaan intelektual masyarakatnya, baik soal lingkup hak cipta maupun hak atas kekayaan perindustrian. "Agar tidak ada praktek maupun persaingan tidak jujur dalam mempromosikan HKI," sambungnya.
Anas menyebut, perlindungan terhadap hak cipta melingkupi bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Sedangkan hak perlindungan atas kekayaan perindustrian terdiri atas hak merek, paten, dan desain produk industri.
Orang nomor satu di Bumi Blambangan ini menerangkan, masyarakat yang ingin karya dan produknya mendapatkan HKI bisa langsung ke Disperindagtam Kabupaten Banyuwangi. "Silakan bagi siapa saja yang memerlukan pengurusan sertifikat hak cipta dan hak merek perdagangan, dapat berkonsultasi dan mengajukannya ke Disperindagtam," ujarnya.
"Mereka yang nanti akan menguruskan ke Direktorat Jendral HKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penjaringan pendaftar hak cipta dan merek dilakukan mulai April hingga Desember 2016," tandasnya.
Sementara Kepala Disperindagtam Banyuwangi Hary Cahyo Purnomo mengaku, hak cipta yang sudah mendapatkan sertifikat antara lain; desain batik Banyuwangi Sekar Blambangan, lagu daerah Umbul-Umbul Blambangan, dan Tari Jejer Gandrung. "Sedangkan hak merek sebagian besar terdiri atas aneka produk makanan dan minuman," katanya.
Hary mengaku, konsistensi Banyuwangi memfasilitasi pengurusan Sertifikat HKI, bidang hak merek dan hak cipta melalui APBD ini, Banyuwangi pernah ditetapkan sebagai Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham. "Tepatnya 2015 lalu, Banyuwangi mendapat penghargaan dari Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta," tandasnya.