Urus izin angkut burung cendrawasih dan kasuari, Paisal diamankan
Urus izin angkut burung cendrawasih dan kasuari, Paisal diamankan. 147 satwa dilindungi yang sudah diawetkan itu masing-masing 64 ekor burung cendrawasih Kuning Kecil (Paradisea Minor) dan 83 ekor bulu burung kasuari (Casuarius sp).
Paisal, warga Makassar diamankan untuk jalani pemeriksaan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum setelah ketahuan menguasai satwa dilindungi yang telah diawetkan. Ada 147 ekor satwanya disita.
147 satwa dilindungi yang sudah diawetkan itu masing-masing 64 ekor burung cendrawasih Kuning Kecil (Paradisea Minor) dan 83 ekor bulu burung kasuari (Casuarius sp). Satwa dilindungi dari Jayapura ini dikirim ke Makassar. Lalu setelah diawetkan, akan dikirim kembali ke Jayapura untuk dijual. Namun saat hendak dikirim ke Jayapura, Jumat lalu, (7/10) pihak bandara Sultan Hasanudin menolak sebelum memperlihatkan surat izin angkut satwa.
Rencananya, Paisal mengurus surat izin angkut satwa ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel namun saat petugas melakukan pemeriksaan ternyata satwa itu termasuk dilindungi.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel, Dody Wahyu Karyanto menjelaskan, Paisal kini berstatus terlapor karena kepemilikan satwa dilindungi itu melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat 2 huruf a.
"Berdasarkan pasal 21 ayat 2 huruf a berbunyi setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati dan dapat juga dikenakan pidana pasal 40 ayat 2 dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelas Dody Wahyu Karyanto usai penyerahan 147 satwa dilindungi yang disita BBKSDA Sulsel ini ke Balai Penegakan Hukum Sulsel, Rabu, (12/10).
Satwa ini, lanjut Dody, akan dijadikan alat bukti dalam rangka proses penyidikan tindak pidana di bidang kehutanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Sulsel.
"Kita berharap upaya penertiban Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilakukan secara rutin dan melibatkan banyak pihak ini bisa berdampak pada penurunan perdagangan TSL serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak lagi memperdagangkan TSL yang dilindungi," kata Dody Wahyu Karyanto.