Usai Alexis ditutup, Asosiasi Pengusaha Hiburan berencana temui Anies
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Erick Halauwe berencana sowan ke Gubernur DKI Anies Baswedan, pasca-penutupan Hotel Alexis. Dia berharap penutupan Alexis tidak dialami tempat hiburan lainnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Erick Halauwe berencana sowan ke Gubernur DKI Anies Baswedan, pasca-penutupan Hotel Alexis. Dia berharap penutupan Alexis tidak dialami tempat hiburan lainnya.
"Kita mau dialog. Berharap bisa bertemu dengan pak gubernur," katanya saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (1/11).
Diakui oleh Erick sampai saat ini belum ada tanggapan dari orang nomor satu di DKI itu. Dia menegaskan jika para pelaku usaha hiburan malam akan taat pada peraturan yang ada.
"Pengusaha pasti taat pada hukum," tuturnya.
Kejadian itu, diakui oleh Erick membuat para pengusaha hiburan malam ketar ketir. Ke depan, dia berharap agar pihak pemprov memakai cara persuasif dengan mengajak para pengusaha dialog terlebih dahulu.
"Ya sekarang pada takut kalau tahu-tahu ditutup. Ke depan aturan mainnya seperti apa kita ingin tahu juga," tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Surat berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel.
Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.