Usai cabuli siswi SD, guru beri uang Rp 3.000
Pelaku juga salah satu honorer kategori II yang menjadi peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap B (47), pelaku pencabulan terhadap N (7), siswi sekolah dasar di daerah itu.
"Pelaku yang juga honorer guru di salah satu sekolah dasar di daerah itu ditangkap di rumahnya Selasa (29/10)," ujar Kasat Reskrim Iptu Dauglas Mahendrajaya, di Mukomuko, seperti dilansir Antara, Jumat (1/11).
Dauglas mengatakan, kejadian pencabulan itu terjadi pada tanggal 26 Oktober 2013 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban main ke rumah pelaku dalam keadaan tidak ada orang lain.
Kemudian korban disuruh untuk memijat pelaku. Karena badan korban saat itu dalam kondisi kotor, maka pelaku memandikannya.
"Korban saat itu juga dimasukkan dalam kamar tanpa boleh menggunakan pakaian dan saat itu korban dicabuli oleh pelaku," katanya.
Setelah kejadian itu, kata Dauglas, pelaku menyuruh korban membeli kopi dengan diberikan uang Rp 10.000. Setelah korban membeli kopi dengan harga Rp 7.000, uang kembaliannya Rp 3.000 diberikan kepada korban.
"Setelah memberikan uang itu, pelaku meminta korban tidak menceritakan perbuatan itu kepada ibu korban," katanya.
Akibat perbuatan itu, pelaku melanggar pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal selama 15 tahun. "Sekarang pelaku masih ditahan di sel Kepolisian Resor setempat," katanya.
Dia menyebutkan, selain sebagai guru honor di sekolah dasar di Kecamatan Airdikit, pelaku juga salah satu honorer kategori II yang menjadi peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).