Usai nyabu, PNS Dishub Magetan digerebek polisi
"Tersangka ditangkap polisi sesaat setelah mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya," ujar AKP Suwadi.
Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemda setempat akibat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan AKP Suwadi, Kamis, mengatakan, tersangka adalah Foni Galaran (45) warga Perumahan Asabri III, Kelurahan Tawanganom, Kabupaten Magetan. Yang bersangkutan merupakan PNS yang bertugas di Dinas Perhubungan, UPTD Terminal Magetan .
"Tersangka ditangkap polisi sesaat setelah mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya," ujar AKP Suwadi kepada wartawan saat rilis hasil ungkap perkara di Mapolres setempat, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/9).
Menurut dia, penangkapan tersangka Foni berdasarkan hasil pengembangan penangkapan tiga tersangka narkoba warga Magetan oleh Satreskoba Polres Madiun beberapa waktu lalu. Ketiganya adalah, Hendro Wahyudi (30), Darmaga Yerianto (43), dan Rendra Bayu Marantika (30).
Dari pengakuan ketiga tersangka tersebut, Satreskoba Polres Magetan langsung menangkap Foni Galaran di rumahnya. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya, dua kantong plastik klip berisi serbuk sabu-sabu, masing-masing seberat 0,13 Gram dan 0,02 Gram.
Kemudian, barang bukti lain seperti, alat isap, sebuah sedotan, dua buah pipet dari kaca, dan korek api. Kini tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Magetan.
Sementara, tersangka Foni mengaku jika narkotika jenis sabu-sabu tersebut dia peroleh dari temannya yang berada di Madiun. Ia hanya ingin menikmati sabu-sabu.
"Saya mendapat barang tersebut (narkoba) dari teman di Madiun. Barang itu untuk saya konsumsi sendiri dan bukan untuk dijual," tutur dia.
Akibat perbuatannya, tersangka Foni akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. Tidak hanya itu, tersangka juga terancam dipecat dari statusnya sebagai abdi negara. Polisi mengaku masih menyelidiki kasus penyalahgunaan narkoba tersebut lebih lanjut.
Baca juga:
Pemeran video mesum berseragam PNS Banten terungkap
Video mesum diduga PNS Banten gegerkan masyarakat & dunia maya
Honorer Pemprov NTB diciduk Satpol PP saat main 'game online'
Jadi bandar narkoba, sekretaris lurah di Dumai ditangkap Polisi
Kelakuan PNS bikin masyarakat dongkol
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.