Usai Putusan MK, Golkar Bisa Sendirian Usung Syaefudin di Pilkada Indramayu
DPT Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024 ada di angka 1.373.770.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah syarat ambang batang (threshold) pencalonan serta memaknai syarat umur calon Kepala Daerah. Putusan MK ini membawa angin segar bagi pasangan calon kepala daerah gubernur, bupati, dan wali kota.
Direktur Eksekutif Cakra Network Consultant (CNC) Totok Santoso, mengatakan, keputusan MK ini membuat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, yang disokong oleh Partai Golkar bisa maju sendiri tanpa perlu menggandeng Politikus NasDem, Lucky Hakim.
"Dengan keputusan MK ini praktis Syaefudin bisa maju sendiri dalam kontestasi pemilihan Bupati Indramayu tanpa perlu menggandeng Lucky Hakim," ujar Totok Santoso, Rabu (21/8).
Diketahui, Lucky Hakim mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati (Wabup) Indramayu. Alasan dia mundur sebagai Wabup Indramayu, karena selama menjalankan amanah sebagai Wakil Bupati Indramayu, dirinya merasa gagal mewujudkan janji-janji kampanyenya.
"Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah," ujarnya.
"Untuk Indramayu kontestan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya perlu memeroleh suara sah paling sedikit 6,5%," sambungnya.
Totok Santoso menjelaskan, bila DPT Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024 ada di angka 1.373.770 pemilih dengan rincian perempuan sebanyak 682.417 dan laki-laki sebanyak 691.353 yang tersebar di 5.316 TPS.
"Pada pemilihan DPRD 2024, Partai Golkar berhasil mendapat 233.611 suara yang berarti sudah lebih dari cukup untuk memajukan calon sendiri. Tak hanya Partai Golkar, berdasarkan Keputusan MK terbaru Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai PDIP pun juga bisa memajukan calon sendiri," tutup Totok.