Usut dana reklamasi teluk Jakarta, Polda Metro gandeng BPK
Polda Metro Jaya mencium adanya dugaan korupsi di pulau C dan D dalam Mega proyek reklamasi di Teluk Pantai Utara Jakarta. Polda Metro akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri soal dugaan adanya penyelewengan dalam kasus itu.
Polda Metro Jaya mencium adanya dugaan korupsi di pulau C dan D dalam Mega proyek reklamasi di Teluk Pantai Utara Jakarta. Polda Metro akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri soal dugaan adanya penyelewengan dalam kasus itu.
"Kan korupsi ada kerugian negara. Ada keterangan orang-orang yang perlu dianalisa. Nanti BPK lebih tahu. Kami kan bukan BPK, perlu ada saksi ahli soal kerugian negara itu. Mereka lebih tahu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (6/11).
Menurut Argo, penyidik akan memeriksa semua pihak terkait dalam mega proyek tersebut.
"Semua kan mengembang semua. Semua kami periksa. Namanya reklamasi pantai daratan punya negara. Kalau kegiatan itu ada penyelewengan, kami proses," kata Argo.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi berkaitan dengan kasus mega proyek reklamasi itu.
"Sudah 30 saksi yang kita periksa, nanti kita lihat perkembangan dari penyidikan. Akan cari rangkaian khususnya seperti apa, nanti bisa temukan siapa pelakunya," ujar Argo.
Lanjut Argo, penyidik akan mencari pelaku dugaan tindak pidana korupsi mulai dari dasar, sehingga rangkaian proses anggaran tersebut akan diketahui dengan jelas.
"Karena semua instruksi dari bawah, apakah ada yang nyuruh atau saat pelaksanaan kegiatan ada yang menyelewengkan anggaran," katanya.