Usut korupsi Pelindo II, KPK periksa dua anak buah RJ Lino
Ferialdy dan Wahyu mantan petinggi Pelindo II yang diyakini mengetahui soal kasus pembelian mobile crane.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua mantan petinggi PT Pelindo II yakni mantan Direktur Teknik II, Ferialdy Noerlan, dan Kepala Biro Pengadaan, Wahyu Hardiyanto. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun anggaran 2010 yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka (Ferialdy dan Wahyu) diperiksa untuk tersangka RJL," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi wartawan, Senin (4/1).
Ferialdy telah dicopot jabatannya dari Direktur II Pelindo. Ferialdy juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengadaan mobile crane tahun anggaran 2012 di Bareskrim Mabes Polri. Sementara Wahyu diketahui menjabat sebagai kepala biro pengadaan PT Pelindo II tahun 2014.
Ferialdy sudah tiba di Gedung KPK sejak senin pagi. Sementara Wahyu belum tampak di gedung KPK hingga Pukul 11.30 WIB.
Seperti diketahui, penetapan tersangka RJ Lino lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan tindakan melawan hukum ketika masih menjabat dirut diperusahaan berpelat merah itu. Atas tindakannya KPK mengenakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan sprindik yang ditetapkan 15 Desember.
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk langsung pembelian mobil crane hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK di PN Jakarta Selatan.