Usut proyek Grand Indonesia, bos PT HIN & PT CKBI diperiksa Kejagung
Kejagung masih bungkam apakah mereka yang diperiksa hari ini akan menjadi tersangka atau tidak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa empat orang untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (HIN) milik BUMN dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) anak usaha Djarum Group ke tahap penyidikan. Mereka yang dipanggil para petinggi PT HIN dan CKBI.
"Ada tiga empat saksi, sekarang sedang dipanggil lagi. Dari pihak PT HIN, Cipta Karya Bumi dan nanti Grand Indonesia," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/2).
Prasetyo memastikan semua pihak yang diduga mengetahui rentetan kasus dugaan rasuah itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk, pihak-pihak setingkat midle management sampai kepada petinggi perusahaan terkait.
"Iya semua pihak yang bisa dimintai keterangan dari yang tingkat midle management ke atas," tegas dia.
Kendati begitu, Prasetyo belum mau mengungkap dari keempat orang yang diperiksa bakal ditetapkan sebagai tersangka. Dia beralasan, penyidik masih mendalami keterangan dari pihak-pihak tersebut.
"Belum, nanti akan dipilah-pilah dulu siapa yang bertanggungjawab," tandas mantan politikus NasDem itu.
Sebelumnya, tim penyelidik Kejagung mendatangi Grand Indonesia, Rabu (17/2). Mereka datang untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi tentang kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI).
Dalam kasus ini, negara berpotensi dirugikan triliunan rupiah akibat murahnya sewa dan pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh pengelola Hotel Indonesia dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia yaitu PT Grand Indonesia, anak usaha PT Cipta Karya Bumi Indah. Di mana, PT Cipta Karya Bumi ditunjuk sebagai pengelola Hotel Indonesia sejak memenangi tender Build, Operate, Transfer (BOT) Hotel Indonesia pada 2002.
Kerja sama operasi pengelolaan Hotel Indonesia itu diteken PT Hotel Indonesia Natour (HIN) milik BUMN sebagai perwakilan pemerintah, dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia pada 13 Mei 2004. PT Grand Indonesia dibentuk PT Cipta Karya Bumi untuk mengelola bisnis bersama Hotel Indonesia.
Dalam kontrak BOT yang diteken PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI)/PT Grand Indonesia (GI), disepakati 4 objek fisik bangunan di atas tanah negara HGB yang diterbitkan atas nama PT GI di antaranya:
1. Hotel Bintang 5 (42.815 m2)
2. Pusat perbelanjaan I (80.000 m2)
3. Pusat perbelanjaan II (90.000 m2)
4. Fasilitas parkir (175.000 m2)
Namun, dalam berita acara penyelesaian pekerjaan tertanggal 11 Maret 2009 ternyata ada tambahan bangunan yakni gedung perkantoran Menara BCA dan apartemen Kempinski, di mana kedua bangunan ini tidak tercantum dalam perjanjian BOT dan belum diperhitungkan besaran kompensasi ke PT HIN.
Kondisi ini menyebabkan PT HIN kehilangan memperoleh kompensasi yang lebih besar dari penambahan dua bangunan yang dikomersilkan tersebut.
Baca juga:
Jaksa Agung putuskan soal deponering kasus Samad dan BW pekan ini
Kejagung naikan kasus menara BCA & apartemen Kempinski ke penyidikan
Kasus Novel kedaluwarsa, Komisi III bakal cecar Jaksa Agung di RDP
Kejagung kurang bukti naikkan kasus 'Papa minta Saham' ke penyidikan
Kejagung resmi hentikan kasus Novel Baswedan
Anggota Komisi III DPR sebut penghentian kasus Novel tak masuk akal
Siasat Kejagung hentikan kasus Novel agar tak timbulkan kegaduhan
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.