UU Terorisme, penyidik bisa dipidana kalau melanggar HAM saat penangkapan
UU Terorisme, penyidik bisa dipidana kalau melanggar HAM saat penangkapan. Anggota Pansus RUU Terorisme Dossy Iskandar mengatakan pasal tersebut dibuat agar penyidik tidak sewenang-wenang dalam melakukan penegakan hukum kepada terduga teroris.
UU Terorisme mengatur ancaman pidana bagi penyidik melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat melakukan penangkapan dan penahanan terduga teroris. Aturan itu dimuat dalam pasal 25 ayat (7).
Pasal tersebut berbunyi: Pelaksanaan penahanan tersangka Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
Serta pasal 25 ayat (8) berbunyi: Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Pansus RUU Terorisme Dossy Iskandar mengatakan pasal tersebut dibuat agar penyidik tidak sewenang-wenang dalam melakukan penegakan hukum kepada terduga teroris.
"Jadi pasal itu dimaksudkan sebagai hukum progresif dimana penyidik dalam proses penegakan hukum tidak bisa sewenang-wenang," kata Dossy saat dikonfirmasi, Jumat (25/5).
Selain itu, Dossy menyebut aturan itu bertujuan memberikan jaminan agar proses penegakan hukum tidak melanggar hak-hak asasi tersangka teroris.
"Ini juga sebagai jaminan bahwa penegak hukum harus bisa memastikan hak-hak dari para tersangka," ujarnya.
Dalam UU Terorisme baru juga diatur ketentuan bagi penegak hukum untuk menahan terduga teroris lebih lama. Di UU yang lama, penyidik hanya bisa menahan terduga teroris dalam waktu 6 bulan dan tak bisa diperpanjang. Kini, penahanan dilakukan dalam waktu 120 hari.
Namun, penyidik bisa mengajukan perpanjangan penahanan selama 60 hari ke penuntut umum. Apabila belum cukup, penyidik kembali dapat mengajukan perpanjangan ke ketua pengadilan negeri selama 20 hari.
Sementara itu, ketentuan mengenai penangkapan diatur dalam Pasal 28. Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Selanjutnya, pasal 28 ayat (4) berbunyi: Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, penjelasan pasal 28 ayat (3) dijelaskan juga yang dimaksud menjunjung tinggi HAM antara lain, terduga diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia.
Baca juga:
UU Terorisme disahkan, BNPT usulkan perubahan struktur & penambahan deputi
UU Terorisme atur pemberian kompensasi dan bantuan ke korban bom
Hasil akhir deretan pasal yang jadi sorotan dalam UU Antiterorisme
Jaksa Agung nilai penanganan terorisme leluasa usai revisi UU Terorisme disahkan
UU Terorisme: Libatkan anak-anak dalam aksi teror, hukuman ditambah