Masyarakat Diingatkan Perkuat Empat Bingkai Kerukunan Agar Tak Mudah Dipecah Belah
Empat bingkai kerukunan sebagai pilar kekuatan bangsa adalah kunci untuk melawan radikalisme dan terorisme.
Radikalisme dan terorisme merupakan ancaman serius yang dapat merusak kedamaian dan persatuan bangsa. Untuk melawan ancaman ini penting bagi seluruh masyarakat untuk menerapkan empat bingkai kerukunan sebagai pilar kekuatan bangsa.
Wakil Ketua Pembina Pengurus Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti), Anwar Sanusi memberikan pandangan tentang integrasi antara aspek politis, yuridis, sosiologis, dan teologis dapat membentuk kontra narasi terhadap radikalisme.
"Timpangnya pemerataan hak dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong perilaku anarkis dan radikal. Radikalisme lebih sering terjadi karena pemahaman agama yang tidak utuh dan manipulasi ajaran agama untuk kepentingan tertentu," ungkap Anwar pada Selasa (6/8).
Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk mengingat cita-cita yang telah ditetapkan pendiri bangsa, yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan perdamaian dunia.
Anwar menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI adalah dasar utama yang harus dijaga dan dijunjung tinggi. Anwar menjelaskan bahwa negara ini adalah negara hukum, dan setiap warga negara baik pejabat maupun rakyat biasa harus taat.
Menurutnya, aspek politis dalam empat bingkai kerukunan Indonesia juga erat kaitannya dengan unsur sosiologis dan kearifan lokal. Pilar sosiologis melibatkan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kebiasaan masyarakat.
"Menghargai dan memelihara kearifan lokal adalah kunci untuk menjaga kerukunan dan persatuan," tuturnya.
Anwar menyatakan bahwa masyarakat harus hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menghargai perbedaan untuk mencapai tujuan bersama. Dimensi politis dan sosiologis juga membutuhkan pilar teologis untuk menekankan pentingnya moderasi beragama dan kerukunan umat beragama.
"Semua harus memahami bahwa negara Indonesia adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mendukung keberagaman agama," imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan moderasi beragama adalah hasil kolaborasi Pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan kerukunan antarumat beragama.
"Tidak ada agama yang mengajarkan kekacauan atau permusuhan. Semua agama mengajarkan kasih sayang dan perdamaian," tegasnya.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan, dalam implementasinya, empat pilar kerukunan membutuhkan kepastian hukum agar dapat mengikat seluruh komponen bangsa. Dalam konteks regulasi, Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 membahas pendirian rumah ibadah dan kerukunan umat beragama.
"Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat penting untuk memastikan bahwa hak beribadah dan keberagaman agama dihormati dan dilindungi," tambah Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) ini.
Menurutnya, integrasi empat bingkai kerukunan sebagai pilar kekuatan bangsa adalah kunci untuk melawan radikalisme dan terorisme.
"Pendidikan, pemahaman agama mendalam, penegakan hukum tegas, dan penghargaan terhadap kearifan lokal adalah langkah-langkah penting untuk mencapai kerukunan Indonesia. Semoga dengan upaya bersama, bangsa kita dapat terus menjaga kedamaian dan kerukunan di tengah keberagaman," pungkasnya.