BPIP Harap Masyarakat Tak Mudah Dipecah Belah Perbedaan Budaya dan Agama
Romo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.
Menghadapi ancaman radikalisme dan terorisme perlu sinergi antara aspek sosial, keagamaan, budaya, dan penegak hukum. Perlu juga kontra narasi yang efektif melawan propaganda kelompok teror.Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo menjelaskan integrasi empat bingkai kerukunan, politis, yuridis, sosiologis, dan teologis, bisa menjadi pilar kekuatan bangsa dalam menghadapi ancaman ideologi transnasional.
"Pendekatan menyeluruh ini tidak bisa hanya dilakukan dari satu aktor saja, melainkan harus komprehensif dan melibatkan semua pihak," terang Romo Benny , Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, pendekatan kontra narasi yang baik tidak hanya bisa menyentuh aspek sosial, namun juga mampu melibatkan aspek ekonomi yang dapat membantu menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kearifan lokal yang dimiliki bangsa juga memiliki peranan penting dalam menjaga kerukunan dan perdamaian. Pendekatan budaya juga harus menjadi perhatian karena memiliki kekuatan dalam membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat. Romo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan. Untuk mencapai hal ini, setiap warga negara, pemerintah, dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam merawat dan menjaga kemajemukan bangsa.
Ia menilai, diperlukan political will dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menjamin hak berkonstitusi dan kebebasan beribadah.
"Jika semua sektor, termasuk kesenian, mampu meramu pesan-pesan kerukunan dan kemajemukan dengan efektif, eksistensi bangsa dan negara akan tetap kokoh," imbuhnya. Dalam menengahi gesekan horizontal yang terjadi akibat perbedaan kebudayaan dan keyakinan, Romo Benny mengatakan, bahwa regulasi di Indonesia sebenarnya sudah cukup mendukung keberagaman suku, budaya, dan agama.
Dia mengungkapkan bahwa banyak kekerasan terhadap umat agama terjadi karena faktor lemahnya penegakan hukum dan kurangnya sosialisasi peraturan yang ada.
"Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih, khususnya dari Pemerintah Daerah dan para perangkatnya, untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan ini agar masyarakat paham dan tidak main hakim sendiri," jelasnya. Untuk mengatasi ketidakpahaman masyarakat tentang peraturan-peraturan yang ada, Romo Benny menyarankan agar pemerintah mewajibkan media-media untuk membuat layanan publik yang mensosialisasikan peraturan-peraturan tersebut.
"Langkah ini akan lebih efektif dalam menjangkau masyarakat luas dan meningkatkan pemahaman mereka tentang hak-hak konstitusional dan kebebasan beragama yang dijamin oleh undang-undang," tandasnya.