Versi BKKBN, Usia 20-21 Tahun Ideal untuk Menikah dari Sisi Biologis
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, menjelaskan, bagi seorang wanita, usia 19 tahun belum menjadi waktu yang ideal untuk melakukan perkawinan. Sebab wanita di bawah usia 19 tahun memiliki risiko tinggi terkena kanker serviks atau kanker mulut rahim.
Revisi UU No 1/1974 tentang perkawinan sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna, Senin (16/9) kemarin. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto menyampaikan, salah satu poin yang di revisi dalam UU Perkawinan adalah usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, menilai usia menikah yang ditetapkan dalam Revisi UU Perkawinan bukanlah usia yang ideal jika dilihat dari sisi biologis.
-
Kapan UTBK dilakukan? Setiap pelajar yang yang mendaftar jalur SNBT harus mengikuti UTBK untuk menentukan lolos atau tidak di PTN pilihannya.
-
Di mana lokasi pelaksanaan UTBK? Lokasi UTBK juga tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, sehingga memudahkan para peserta untuk memilih lokasi tes.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
"Batas usia nikah DPR menyepakati usia 19 tahun, saya ngerti. Hanya kalau kami kampanye 21 tahun atau lebih dari 20, tidak salah tidak melanggar undang-undang toh," kata Hasto di Surabaya. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (17/9).
Hasto yang memiliki latar belakang sebagai dokter spesialis kebidanan dan kandungan menjelaskan, bagi seorang wanita, usia 19 tahun belum menjadi waktu yang ideal untuk melakukan perkawinan. Sebab wanita di bawah usia 19 tahun memiliki risiko tinggi terkena kanker serviks atau kanker mulut rahim.
Hal itu dikarenakan, mulut rahim perempuan di bawah usia 20 tahun bersifat ekstropion atau terbuka. Sehingga sangat berisiko bila melakukan hubungan seksual di bawah usia ideal.
Dia berharap, ke depannya regulasi akan menaikKan usia perkawinan di atas 19 tahun hingga mencapai usia biologis perkawinan.
"Mudah-mudahan undang-undangnya makin lama makin menyentuh usia biologis, usia 20 tahun ke atas itu usia biologis yang ideal. Jadi kami mungkin tidak berdebat karena kami berbasis biologis," kata Hasto.
Selain faktor kesehatan, kata Hasto, dalam sebuah perkawinan memiliki dua anak dinilai lebih sehat dilihat dari sisi biologisnya. Hasto menyebut perempuan yang melahirkan anak lebih dari dua memiliki risiko pendarahan yang lebih tinggi.
"Sebetulnya secara biologis dua anak lebih sehat, ideal itu boleh diterjemahkan dua anak lebih sehat," kata Hasto menanggapi jargon dua anak cukup yang lekat dengan BKKBN diganti dengan dua anak ideal.
Hasto yang pernah menjabat Bupati Kulon Progo menyebutkan BKKBN dalam waktu dekat akan mengubah berbagai jargon, logo, dan sebagainya untuk mendapatkan perhatian lebih dari para kaum muda.
Baca juga:
Revisi UU Perkawinan Disahkan, Usia Minimal Menikah 19 Tahun
Menteri Yohana Harap RUU Perkawinan Soal Usia Minimal Nikah Segera Selesai
Perkawinan Usia Dini di Sultra Tinggi, Faktor Ekonomi & Pendidikan Jadi Penyebab
Menurut Penelitian, Ini 5 Alasan Kenapa Perkawinan Anak Sebaiknya Tak Dilakukan
Bertemu Ketua MK, Menteri PPPA Apresiasi Putusan MK Terkait UU Perkawinan
Kementerian PPPA Akan Sosialisasi Larangan Pernikahan Usia Dini di Papua
Kementerian PPPA Segera Ajukan Revisi Batas Umur Perkawinan ke DPR