VIDEO: Alasan di Balik Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Istana "Jangan Cari Sensasi!"
Rizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024 dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
- VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun
- VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T
- VIDEO: Percakapan Jokowi dengan Panglima TNI & Kapolri Berujung Kumpulan Para Jenderal di IKN
- VIDEO: Kejutan Prabowo Bisik-Bisik ke Jokowi, Luhut Datang Langsung Beri Hormat
Dalam petitumnya, Rizieq meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya. Serta menyatakan Tergugat melanggar hukum, hingga meminta penggantian kerugian Rp5.246 triliun untuk disetorkan ke kas negara.
Para penggugat menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi presiden dua periode.
Staf Khusus(Stafsus) Presiden Dini Purwono menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi.
Dini menyampaikan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum tersebut, harus selalu dikedepankan.
Dini mengatakan, selama 10 tahun masa pemerintahan Jokowi tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Namun biarkan publik yang menilai kinerja dan pengabdian Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara.