Video diduga isap narkoba beredar, ini pengakuan Salman Hardani
Video diduga isap narkoba beredar, ini pengakuan Salman Hardani. Sebuah video dua orang anggota DPRD Padang Pariaman diduga sedang mengonsumsi narkoba beredar dan menjadi viral di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Facebook Marsya Agustien.
Sebuah video dua orang anggota DPRD Padang Pariaman diduga sedang mengonsumsi narkoba beredar dan menjadi viral di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Facebook Marsya Agustien.
Satu dari dua orang yang terdapat dalam video tersebut adalah Salman Hardani. Dia menjabat sebagai ketua fraksi dan ketua Komisi II bidang ekonomi dan Pembangunan di DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
"Kejadian itu terjadi pada tahun lalu sewaktu DPRD Padang Pariaman melakukan Bimtek di Batam setelah pemilihan ketua komisi di hotel setelah kegiatan," ucap dia di Padang, Minggu (8/10), demikian dilansir Antara.
Dia menceritakan barang tersebut sudah ada di dalam kamar hotelnya sewaktu dirinya selesai mandi. Melihat barang itu ada di meja dia memanggil temannya dari Fraksi Demokrat untuk masuk dan mencoba menggunakan barang tersebut.
"Saya tidak tahu kenapa barang itu ada di kamar saya, namun karena rasa ingin tahu yang kuat, saya pun mencoba barang tersebut," aku dia.
Dia mengaku mengerti cara memakai barang tersebut melalui melihat tayangan yang banyak beredar di media sosial, namun secara pasti dirinya mengaku baru kali itu mencoba barang tersebut.
"Saya siap melakukan tes urine dan tes rambut apakah diri saya menggunakan narkoba atau tidak," tegasnya.
Sebelumnya, DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Barat memastikan kedua anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang ada di dalam video anggota dewan mengisap sabu merupakan kadernya. Untuk memastikannya, partai besutan Megawati Soekarnoputri ini sudah memanggil mereka.
"Iya telah kami panggil dan kami sudah meminta keterangan selama satu jam dari pelaku. Dia membenarkan bahwa dirinya yang ada di dalam video tersebut," kata Sekretaris PDIP Sumbar Syamsul Bahri di Padang, Sabtu (8/10), demikian dilansir Antara.
Dia mengakui dalam aturan yang ada di dalam partai apabila ada anggota DPRD yang merupakan kader partai dan terlibat narkoba bisa dijatuhi sanksi berat, antara lain pergantian antar waktu (PAW) atau memberhentikan kader itu dari partai.
"Namun dalam hal ini pelaku sudah mau bekerja sama dan mengakui bahwa dirinya yang ada di video tersebut, tentunya ini juga akan menjadi bahan pertimbangan," jelas dia.
Baca juga:
Video 2 kadernya isap sabu beredar, PDIP Sumbar siapkan sanksi berat
Dikejar polisi, pembawa ganja dengan motor nekat loncat ke jurang
Mabes Polri bekuk 2 WN Malaysia bawa 20 kg sabu di Palembang
Video dua anggota DPRD diduga konsumsi narkoba viral di facebook
Ibu tiga anak telan sabu saat dibekuk polisi
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang terjadi di Kota Padang? Hujan deras melanda sebagian besar kawasan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sejak Kamis (13/7) malam hingga Jumat (14/7) dini hari.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut: