VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?
Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan, menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil Pemiliihan Presiden atau Pilpres 2024.
Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi Jakarta pada Kamis (24/10).
- VIDEO: Muzani Gerindra Bocorkan Pertemuan Prabowo dan Megawati Pascaputusan Sidang Putusan MK
- VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin
- VIDEO: Soal Pejabat Netral, Menko Muhadjir Keras Ke Hakim MK: Itu Pasti Bohong!
- VIDEO: Tim Hukum TPN Ganjar: Megawati Bersedia Jadi Saksi di MK
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000" demikian amar putusan tersebut.