VIDEO: MK Kabulkan Syarat Capres Pernah Jabat Kepala Daerah, Gibran Bisa Jadi Cawapres
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan capres cawapres pernah menjadi kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan capres cawapres pernah menjadi kepala daerah.
MK Kabulkan Syarat Capres Pernah Jabat Kepala Daerah, Gibran Bisa Jadi Cawapres
MK Kabulkan Syarat Capres Pernah Jabat Kepala Daerah, Gibran Bisa Jadi Cawapres
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan capres cawapres pernah menjadi kepala daerah. Sehingga amar putusan ini membuat Walikota Gibran Rakabuming Raka berpeluang bisa menjadi cawapres.
Adapun pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
- VIDEO: Pandangan Mahfud Md Putusan MK Bikin Gibran Bisa Jadi Cawapres di 2024
- VIDEO: Hakim MK Keras! Gugatan Batas Usia PSI Seharusnya Dikabulkan, Peradilan Abaikan Sisi Keadilan
- VIDEO: Pertimbangan MK Tolak Gugatan PSI Minta Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
- VIDEO: MK Tolak Seluruh Gugatan PSI Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun