Detik-Detik Penangkapan Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi
Polisi menciduk pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat unjuk rasa di depan Bawaslu, Jumat (10/5) lalu. HS diamankan pagi tadi di Parung, Bogor, Jawa Barat.
Polisi menciduk pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat unjuk rasa di depan Bawaslu, Jumat (10/5) lalu. HS diamankan pagi tadi di Parung, Bogor, Jawa Barat.
Dalam video berdurasi 58 detik HS tidak melakukan perlawanan saat beberapa orang polisi mendatanginya. Salah seorang polisi yakni Aiptu Jakaria yang terkenal dengan panggilan Jacklyn Choppers dari Jatanras Polda Metro Jaya.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Mengapa tumpukan sampah di Kota Jogja viral di media sosial? Viral Tumpukan Sampah Sepanjang 50 Meter di Kota Baru Jogja, Begini Kondisinya Sekarang Penanganan sampah yang lambat dari pihak terkait mendapat kritikan dari warganet
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang diunggah Jokowi di akun Instagramnya? Ditemukan sebuah unggahan dengan caption yang sama pada akun resmi Jokowi. Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023.
-
Kapan video Youtube yang menarasikan Erick Thohir dan DPR membongkar kasus Jokowi diunggah? Video tersebut diunggah oleh akun Youtube bernama @SATU BANGSA pada Minggu (9/6) dan telah ditonton hingga lebih dari 3 ribu kali.
Sebelum membawa HS, polisi sempat memperlihatkan sejumlah surat. Dia pun mengakui semua perbuatannya. Kini HS masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan video penangkapan pria yang beralamat di Palmerah, Jakarta Barat itu.
Sebelumnya, Argo mengatakan, pelaku yang kelahiran Jakarta, 8 Maret 1994 telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman, pembunuhan terhadap kepala negara.
"Pengancaman, pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata-kata tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Seperti diketahui, beredar sebuah rekaman video memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5) kemarin. Tak lama, muncul seorang pria menyebut 'penggal kepala Jokowi' dalam video itu.
Dalam video berdurasi 1.34 detik yang diterima merdeka.com, terlihat lelaki berjaket cokelat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer sudah melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (11/5) sore.
Laporan Immanuel telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan Terlapor masih dalam lidik.
Pengancam Jokowi dan perekam video diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga:
Saat Diciduk Polisi, Pria Ancam Jokowi Mengakui Kesalahannya
Polisi Tangkap Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi
Identitas Warga Kebumen Beredar, Polisi Pastikan Bukan Pria Pengancam Jokowi
Polisi Diminta Segera Tindak Pengancam Jokowi di Video Viral
Perekam Video Viral 'Penggal Kepala Jokowi' dan Pengancamnya Dipolisikan