VIDEO: Perppu Cipta Kerja Hapus Cuti Panjang Pekerja!
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengkritisi sejumlah pasal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Termasuk soal pengaturan waktu kerja dan cuti panjang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengkritisi sejumlah pasal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Termasuk soal pengaturan waktu kerja dan cuti panjang.
Menurut Iqbal, perusahaan tetap harus memberikan istirahat dan cuti panjang kepada pekerja. Oleh karenanya, ia berharap pemerintah dapat kembali menerapkan aturan seperti di Undang-Undang No 13 tahun 2003.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
Baca juga:
Perppu Cipta Kerja, Pekerja Bisa Ajukan Perundingan Jika Terkena PHK
VIDEO: Poin Penting Penetapan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja yang Disorot Buruh
Perppu Cipta Kerja, Pekerja PKWT Hanya Boleh Ada di Jenis Pekerjaan Ini