VIDEO: Poin Penting Prabowo Umumkan PPN 12% Barang Mewah, Singgung Jet Pribadi
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas," kata Prabowo
Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.
Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
- VIDEO: Resmi Diumumkan Probowo Daftar Barang Mewah Kena Pajak 12%, Jet Pribadi Hingga Kapal Pesiar
- Prabowo Jamin PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Beri Contoh Jet Pribadi dan Kapal Pesiar
- VIDEO: Ekspresi Terpukau Presiden Prabowo Lihat Atraksi Jet TNI Melintas di Atas Istana
- VIDEO: Manuver Keren Pesawat Tempur TNI AU di Langit IKN Bikin Jokowi-Prabowo Terpukau Kagum
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.