Video Viral, Pria Acungkan Pistol ke Ojek Online Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, pelaku menginginkan sandal berwarna hitam di toko online. Sudah tiga kali memesan, namun barang yang dikirimkan sandal berwarna cokelat.
Pelaku penodongan pistol kepada seorang kurir di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, terancam hukuman seumur hidup, usai ditangkap polisi. Pelaku merupakan tukang ojek berinisial G alias M (40), warga Kecamatan Tenjolaya. Dia kesal lantaran pesanan sandal untuk lebaran datang tidak sesuai keinginan.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, pelaku menginginkan sandal berwarna hitam di toko online. Sudah tiga kali memesan, namun barang yang dikirimkan sandal berwarna cokelat.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
"Tetapi pelaku yang memesan tidak memilih warna. Sehingga barang yang dikirim secara random. Ini kali ketiga, dia tidak mau bayar dan menodongkan air soft gun ke kurir," kata Harun, Senin (3/4).
Kata Harun, korban sempat menyampaikan ke pelaku agar tidak membuka paket jika warna tidak sesuai dengan keinginan agar bisa dikembalikan. Namun, tersangka tetap memaksa untuk dibuka.
"Korban tentunya menginginkan untuk dibayar atas jasa dari pengiriman tersebut," jelas Harun.
Saat ketiga kali pesanannya tidak sesuai keinginan, G alias M kemudian enggan membayar kiriman paket dengan sistem Cash On Delivery (COD) tersebut dan memilih menodongkan pistol kepada kurir.
"Setelah kita tangkap tersangka, kemudian kita ketahui tersangka memiliki dua airsoft gun jenis Glock 19 dan Colt Defender Series 90, tanpa surat-surat," kata Harun.
Harun menjelaskan, kepada polisi, G mengaku memiliki pistol angin itu untuk menjaga diri, terutama saat saat bekerja malam hari, mengingat dirinya berprofesi sebagai tukang ojek.
"Dia mengaku beli online, lewat media sosial. Dia lupa nama akunnya. Dia beli untuk berjaga-jaga kalau malam, karena dia tukang ojek," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun, Senin (3/5).
Harun pun memastikan tidak ada kejahatan yang dilakukan G alias M sebelum menodongkan pistol kepada kurir pada Minggu (2/5).
"Tetapi bagaimanapun, untuk memiliki airsoft gun ada cara-cara tersendiri. Harus ada surat-surat yang sesuai dengan prosedur," jelas Harun.
Akibat ulahnya, G alias M dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup. Baik atas tindak pengancaman orang hingga kepemilikan senjata ilegal.
"Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan juga Pasal 335 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 15 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup juga setinggi-tingginya hukuman 20 tahun penjara," tegas Harun.
Baca juga:
Sombong Amat, Pelanggan Belanja Online Ogah Bayar Malah Todong Kurir Pakai Pistol
Polisi Periksa Penyelenggara Konser Musik di Pasar Minggu
Ulang Tahun ke-17, Wanita Ini Dapat Kado Saham dan Tanah dari Sang Ayah
Polisi Tegur Keras Pengurus Masjid di Bekasi Usir Jemaah yang Pakai Masker
Pria Sedang Perdalam Agama Wafat saat Sedang Sujud, Bikin Netizen Iri
Jemaah Sholat di Masjid Mendadak Bubar, Penyebabnya Bikin Geleng-Geleng