VIDEO: Wajah Sedih 6 Bang Jago Pengeroyok Brigadir Irwan Terancam Hukuman Berat
Enam tersangka berinisial EP, JW, MFA, D, B dan A. Dua di antaranya merupakan kakak beradik. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP dan pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP dengan ancaman pidana penjara 8 tahun 6 bulan.
Brigadir Irwan Lombu dikeroyok sekelompok orang di Pondok Indah, Selasa dini hari (7/11). Mereka kesal lantaran Brigadir Irwan telah mmennganggu 'pesta' balap liar. Enam pelaku sudah ditangkap Polres Jakarta Selatan.
Enam tersangka berinisial EP, JW, MFA, D, B dan A. Dua di antaranya merupakan kakak beradik.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
Mereka disangkakan pasal 170 KUHP dan pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP dengan ancaman pidana penjara 8 tahun 6 bulan.