Viral di Facebook, pelaku kekerasan terhadap anak diamankan Polda Metro Jaya
Sejak pengambilan paksa tersebut, B hilang dari pengawasan sang nenek yang tinggal di Desa Cikubangsari Kecamatan Kramat Mulya, Kabupaten Kuningan Jawa Barat, selama 1 tahun 7 bulan.
Sub Direktorat IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 3 orang atas dugaan pelaku tindak pidana kekerasan anak usia 8 tahun berinisial B. Satu dari tiga terduga pelaku merupakan ibu kandung korban.
Kepala Bidang humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, B pertama kali mengalami kekerasan fisik dari Saptinah, orang tua kandungnya. Saptinah kemudian mengambil paksa B dari tangan sang nenek, dan menyerahkannya kepada Mariam.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.
-
Apa saja tipe gangguan kecemasan pada anak? Mengutip situs Anxiety and Depression Association of America, terdapat beberapa tipe gangguan kecemasan pada anak, antara lain: Gangguan Kecemasan Umum Tipe gangguan kecemasan pada anak yang pertama disebut kecemasan umum atau Generalized Anxiety Disorder (GAD). Ketika gangguan kecemasan pada anak ini terjadi, ia akan merasakan kekhawatiran secara berlebih pada semua hal. Gangguan kecemasan pada anak tipe ini akan membuat pribadi anak menjadi terlalu perfeksionis terhadap berbagai hal. Jika terus berlanjut hingga lebih dari 6 bulan, gangguan kecemasan pada anak akan membuatnya memaksakan diri mencapai semua hal dengan sempurna dan merasa ketakutan atas kesalahan sekecil apapun. Gangguan Kepanikan Tipe gangguan kecemasan pada anak yang selanjutnya adalah gangguan kepanikan atau panic disorder.Pada umumnya, dokter atau psikiater akan melakukan pemeriksaan tipe gangguan kecemasan pada anak apabila ia sudah mengalami minimal dua kali serangan panik secara tiba-tiba tanpa adanya alasan yang jelas.(Foto : istockphoto.com) Kecemasan saat Berpisah Gangguan kecemasan pada anak yang selanjutnya adalah Separation Anxiety Disorder (SAD). Kondisi kecemasan ini biasanya dimulai ketika anak berusia 18 bulan hingga 3 tahun. Diperlukan penanganan yang lebih serius jika terus mengalami gangguan kecemasan pada anak karena hal ini dapat menghambat potensi anak untuk berkembang dan hidup mandiri dengan dirinya sendiri. Kecemasan Sosial Tipe gangguan kecemasan pada anak yang keempat disebut kecemasan sosial atau social anxiety atau fobia sosial. Kondisi ini mengakibatkan anak akan merasa ketakutan ketika diminta berinteraksi dengan dunia sosial. (Foto : istockphoto.com) Selective Mutism Ketika anak secara tiba-tiba menjadi diam membisu apabila ia merasa ketakutan dan panik, ini dapat dikategorikan sebagai gangguan kecemasan pada anak tipe Selective Mutism. Anak yang mengalami gangguan kecemasan ini akan diam, tidak bergerak, tidak berekspresi, menghindari kontak mata, dan menundukkan kepalanya ketika menghadapi situasi yang menegangkan baginya. Fobia Fobia merupakan kondisi ketakutan secara berlebihan terhadap suatu hal. Gangguan kecemasan pada anak yang satu ini dapat menyerang anak apabila ia dihadapkan pada suatu hal yang membuatnya gelisah, menangis, tantrum, rewel, sakit kepala, atau bahkan sakit perut.(Foto : istockphoto.com) Obsessive-compulsive Disorder (OCD) OCD juga termasuk ke dalam tipe gangguan kecemasan pada anak. Kondisi ini biasanya lebih banyak dialami oleh anak pada usia 8 hingga 12 tahun. Anak yang mengalami gangguan kecemasan satu ini akan terobsesi pada suatu hal yang tidak wajar, terutama pada keteraturan dan pengulangan.(Foto : istockphoto.com) Post-traumatic Stress Disorder (PTSD) Tipe gangguan kecemasan pada anak yang terakhir adalah Post-traumatic Stress Disorder atau biasa disebut dengan trauma. Merasa takut atau sedih akan sesuatu hal yang emosional memanglah wajar. Namun, sejumlah anak mungkin akan mengalami trauma jika situasi tersebut sangat mengerikan atau mencekam. Gangguan kecemasan pada anak ini akan mengubah karakter anak secara keseluruhan dan sangat diperlukan penanganan secara khusus agar mental anak membaik.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Apa saja tanda cacingan yang dialami oleh anak? Anak kecil yang terkena cacingan biasanya cenderung mengalami diare atau sembelit yang berkepanjangan. Adapun diare tersebut disertai dengan lendir ataupun darah. Selain itu, anak juga akan mengeluhkan perut kembung dan rasa nyeri pada perut.
-
Bagaimana cara mengatasi gangguan kecemasan pada anak? Cara Mengatasi Gangguan Kecemasan pada Anak 1. Berikan Perhatian PenuhApabila terdapat tanda-tanda gangguan kecemasan pada anak, berikan perhatian penuh padanya karena ia sangat membutuhkan perhatian ekstra terutama pada apa yang ia rasakan. 2. Tetap Tenang Ketika gangguan kecemasan pada anak terjadi, orang tua atau pun kerabat yang ada di sekitarnya haruslah tetap tenang.(Foto : istockphoto.com) 3. Berikan Pujian Selalu berikan apresiasi atau apapun usaha yang telah anak lakukan. Hal itu akan membantunya untuk perlahan bangkit dari gangguan kecemasan pada anak.(Foto : istockphoto.com) 4. Tidak Menghukum Sembarangan Apabila anak mengalami perkembangan yang kurang dibandingkan dengan teman-temannya yang lain, jangan menghukumnya. Orang yang ada di sekitarnya memiliki tanggung jawab yang besar untuk membantunya agar tidak menjadi gangguan kecemasan pada anak. Beritahu dan peringatkan anak dengan bahasa yang baik dan lembut. 5. Ubah Ekspektasi Jangan terlalu menaruh harapan yang sangat tinggi kepada anak, bantu ia menyesuaikan dirinya dengan kondisi yang sedang dialami agar tidak terjadi gangguan kecemasan pada anak.(Foto : istockphoto.com) 6. Bersiap untuk Segala Perubahan Luangkan waktu untuk anak dalam segala perubahan yang sedang ia alami agar ia tidak mengalami gangguan kecemasan pada anak dan mengetahui bagaimana penanganan terhadap situasi yang sedang dialami.(Foto : istockphoto.com)
"Pada tahun 2016 melakukan pengambilan B tanpa izin dari orang tua wali, di sini neneknya, yang selama bertahun-tahun mengasuh B karena sudah ditinggal oleh kedua orang tuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (4/2).
Sejak pengambilan paksa tersebut, B hilang dari pengawasan sang nenek yang tinggal di Desa Cikubangsari Kecamatan Kramat Mulya, Kabupaten Kuningan Jawa Barat, selama 1 tahun 7 bulan.
B pun kemudian dibawa oleh Mariyam untuk menemui Linda Susanti, pihak yang akan mengasuhnya. Bocah malang itu kemudian diajak Linda tinggal sebuah rumah kontrakan Perumahan Permata Harmoni Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
"Sejak saat itu tersangka LS telah melakukan kekerasan fisik terhadap B dengan cara memukul menggunakan kayu atau dengan tangan kosong dan menyiramnya dengan air dispenser," ujarnya.
Kekerasan terhadap B oleh Linda pun diketahui oleh tetangga dan mengadukan kejadian tersebut ke RT setempat. Warga pun sempat mengabadikan bukti-bukti adanya tindakan kekerasan terhadap B oleh Linda. Kemudian, Linda pun meminta Mariyam untuk kembali mengambil B.
"Kemudian tersangka M membawa B ke rumahnya di Asem Reges Karang Anyar Jakarta Pusat dan tinggal bersamanya selama satu minggu. M juga tinggal bersama anaknya yang bernama Viki, karena sudah viral video dalam link akun Facebook tersebut hasil kekerasan fisik yang diterima oleh B, Viki memberikan informasi kepada saksi bernama Asep bahwa anak B ada di rumahnya," ujarnya.
Asep yang merupakan tetangga B di Kuningan Jawa Barat menuju ke rumah Mariyam untuk mengambil B dan mengembalikannya ke sang nenek.
Terhadap 3 orang tersebut polisi menerapkan pasal berlapis yakni pasal 76 B junto pasal 77 B undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Lalu pasal 76C junto pasal 80 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Kemudian pasal 76 F junto pasal 83 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara pasal 328 KUHP ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga:
Doni berkeras tak aniaya anak yang masih 9 bulan sampai tewas
Polisi bekuk 3 terduga penganiaya bocah SD yang viral di medsos
Detik-detik bayi 9 bulan meninggal dunia usai dianiaya orangtua
Bayi 9 bulan di Samarinda tewas penuh luka diduga disiksa orangtuanya
Sebelum tewas, bayi 9 bulan terlihat sering diperlakukan kasar ayah