Viral Pengeroyokan Guru di Kupang, Polisi Usut Pengelolaan Dana BOS
Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan mendalami pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pengusutan dilakukan menyusul penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang guru yang viral di media sosial.
Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan mendalami pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pengusutan dilakukan menyusul penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang guru yang viral di media sosial.
Penganiayaan itu dialami guru bernama Anselmus Nalle. Dia dipukuli sejumlah orang, termasuk kepala sekolah berinisial AN.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kapan Arya Wiguna viral? Nama Arya Wiguna sempat viral pada 2012 lalu karena perseteruannya dengan Eyang Subur.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
"Kami sudah mengetahui kronologi kejadian sampai terjadinya penganiayaan di dalam ruang sekolah tersebut. Terus beredar video sampai guru tersebut lari dan dikejar, serta dianiaya secara bersama-sama," ungkap Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Selasa (7/6).
Dipicu Pertanyaan soal Dana BOS
Menurut FX Irwan Arianto, penganiayaan itu dipicu pertanyaan korban tentang pengelolaan dana BOS kepada kepala sekolah saat rapat bersama guru-guru lain.
"Kejadian itu berawal saat rapat di ruangan, tiba-tiba ada miskomunikasi antara korban dan kepala sekolah, akhirnya terjadi penganiayaan di dalam ruangan itu akhirnya korban keluar namun dikejar, lalu dilakukan penganiayaan secara beramai-ramai," jelasnya.
Sejumlah saksi terus diperiksa. Kepala sekolah dan beberapa terduga pelaku penganiayaan itu diduga telah melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, video penganiayaan guru dan viral di media sosial, Minggu (5/6). Video berdurasi 2,8 menit itu mempertontonkan seorang guru mengenakan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) dianiaya. Korban ditarik ke tengah jalan oleh sejumlah orang dan seorang pria berbaju merah. Terdengar suara caci maki dari seorang perempuan yang ditujukan kepada korban.
Guru tersebut berkali-kali minta tolong kepada warga sekitar yang menonton, namun tidak ada yang menolong. Belakangan diketahui guru yang dianiaya bernama Anselmus Nalle. Sementara salah seorang penganiayanya adalah kepala sekolah.
(mdk/yan)