Vonis Buni Yani, jadi dasar Ahok ajukan Peninjauan Kembali
Kemudian Josefina melihat dari kekhilafan hakim yang cukup banyak. Sebab hampir semua pertimbangan yang sudah dibeberkan oleh pihaknya, tak sesuai dengan fakta persidangan saat itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuka sidang pemeriksaan berkas gugatan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kuasa hukum Ahok Josefina Agatha Syukur mengatakan salah satu dasar alasan Ahok mengajukan PK terkait kasus Buni Yani.
"Ada beberapa alasan PK, antara lain adalah kasus Buni Yani, memang kami masukkan itu sebagai salah satu dasar kami. Jadi di pasal 263 disebutkan ada 3 alasan untuk sampaikan PK," kata Josefina di PN Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana Ken Arok membunuh Tunggul Ametung? Ken Arok membunuh Tunggul Ametung menggunakan keris buatan Mpu Gandring.
Kemudian Josefina melihat dari kekhilafan hakim yang cukup banyak. Sebab hampir semua pertimbangan yang sudah dibeberkan oleh pihaknya, tak sesuai dengan fakta persidangan saat itu.
"Ada beberapa hal di dalamnya yang tidak sesuai atau kontradiktif dengan apa yang disampaikan oleh majelis hakim dalam pertimbangannya dalam putusan yang tidak sesuai," tambahnya.
"Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga contohnya ahli dari pihak Ahok itu tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim, itu salah satu alasan kekeliruan yang nyata. Di samping itu masih banyak. Ada sekitar 6-7 poin," ucap Josefina.
Buni Yani sendiri divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE. Buni Yani dinyatakan terbukti mengubah video Ahok yang mengutip Surah Al Maidah Ayat 51.
Baca juga:
Sidang PK Ahok selesai, PN Jakut harap dapat jawaban MA pekan depan
Sidang PK Ahok, massa pro dan kontra Ahok adu orasi di depan PN Jakut
Kuasa Hukum Ahok serahkan berkas PK setebal 156 lembar ke Majelis Hakim
Polisi, TNI, hingga Satpol PP dikerahkan amankan sidang PK Ahok
Sidang perdana PK Ahok atas kasus penistaan agama digelar PN Jakut hari ini
Polisi belum dapat info ada pengerahan massa ke sidang PK Ahok