Vonis Syafruddin dinilai sarat kepentingan, KY diminta turun tangan
"Adanya putusan hakim terhadap Syafruddin Temenggung ini akan menimbulkan preseden buruk di masa depan," ujarnya.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dengan hukuman 13 tahun penjara dinilai syarat kepentingan. Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), A Deni Daruri mendorong Komisi Yudisial perlu memeriksa para hakim yang menangani perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk BDNI.
"Adanya putusan hakim terhadap Syafruddin Temenggung ini akan menimbulkan preseden buruk di masa depan. Di mana, investor pesimis dengan kepastian hukum atau penegakan hukum di Indonesia," papar Deni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/9).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Menurutnya, ada kejanggalan Majelis Hakim Tipikor mempersoalkan suatu kebijakan sektor keuangan di masa lalu. "Sungguh aneh bin ajaib, lembaga ad hoc seperti KPK bisa menghukum kebijakan pemerintah yang sah dan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat itu," ungkap Deni.
Deni menyebut keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Yanto tidak masuk akal. Sebab, fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan yang singkat dan tidak lengkap.
"Secara kasat mata, keputusan hakim sangat tidak prudent (hati-hati), karena tidak mengacu kepada bagaiman proses BLBI terjadi. Serta penyelesaian BLBI mulai 1998 sampai saat ini. Seharusnya hakim mengacu dan memahami MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) serta adendumnya secara menyeluruh, dan Hasil audit BPK dari ketua BPPN yang pertama sampai ditutupnya BPPN." paparnya.
Diketahui, Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Syafruddin dianggap bersalah telah memperkaya korporasi ataupun orang lain yakni Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Syafruddin, sebagai Kepala BPPN periode 2002-2004 menerbitkan surat keterangan lunas terhadap BDNI. Padahal, dalam prosesnya, Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham tidak pernah kooperatif mengklarifikasi perihal aset PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (WM).
Dua perusahaan tambak itu dijadikan jaminan oleh Sjamsul sebagai pengurang jumlah kewajiban pemegang saham melunasi hutang, namun aset keduanya tidak lancar alias mengalami kredit macet. Dari penerbitan SKL tersebut, jaksa menilai negara telah dirugikan Rp 4,58 triliun.
Baca juga:
Vonis hakim sebut Syafruddin korupsi bersama Dorojatun Kuncoro & Sjamsul Nursalim
Divonis 13 tahun penjara, Syafruddin Arsyad Temenggung ajukan banding
Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara
Dituntut 15 tahun bui, eks Kepala BPPN jalani sidang vonis hari ini
Demokrat singgung BLBI, PDIP minta SBY jelaskan kasus Century