Voting isu krusial RUU Pemilu ditunda karena pemerintah ke Natuna
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan voting terhadap empat isu krusial terpaksa ditunda hingga Senin (22/5) mendatang.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan voting terhadap empat isu krusial terpaksa ditunda hingga Senin (22/5) mendatang. Penundaan itu dikarenakan pemerintah terkait tengah bertolak ke Natuna, Provinsi Riau, meninjau meledaknya Meriam Giant Bow dari Batalyon Arhanud 1/K.
Padahal rencananya voting akan dilakukan dalam rapat paripurna pagi tadi. "Kita menjadwalkan hari ini, pemerintah minta tadi malam hari senin, karena siap-siap ke Natuna ikut rombongan presiden," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).
Voting itu, kata Lukman, dilakukan untuk menyelesaikan perdebatan antar fraksi terkait isu-isu krusial dalam RUU Pemilu. Rencananya, dari 19 isu krusial, 15 isu akan divoting di Pansus dan 4 lainnya di paripurna.
"Jadi tidak ada perdebatan filosofi, sosiologi dan latar belakang. Semua sudah enggak, nanti langsung pada sikap karena kami anggap perdebatan sudah cukup," tegasnya.
Wasekjen PKB itu menjamin, penundaan proses voting tidak akan memengaruhi target penyelesaian RUU Pemilu pada akhir bulan Mei 2017. "Tidak, pemerintah dan pansus sudah bersepakat bahwa waktu yang tersisa ini masih cukup luang. Kalau mundurnya satu minggu, satu dua hari tidak mengganggu lah," terangnya..
Sebelumnya, empat isu krusial tersebut, yakni parliamentary threshold, presidential threshold, sistem pemilu dan metode konversi suara.