Wakil Airin sangkal dana hibah disebar buat pemenangan Pilkada
Benyamin beralasan seluruh dana hibah saat ini sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Lembaga nirlaba Semangat Rakyat (Semar) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mempermasalahkan 22 lembaga diduga menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Menurut mereka, ada aroma politis di balik kucuran duit itu, yakni demi pemenangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
Meski demikian, Benyamin membantah tudingan itu. Menurut dia, saat ini tidak ada pencairan dana hibah, apalagi menjelang pemilihan kepala daerah.
"Kita punya tim seleksi yang sangat ketat. Saya tegaskan bahwa untuk urusan Pilkada, dana hibah sekarang tidak kita cairkan. Nanti dicairkan setelah Pilkada. Kalau yang enggak memenuhi syarat, tentu tidak akan dicairkan," kata Benyamin kepada awak media, Senin (23/11).
Meski demikian, Benyamin membolehkan kalau lembaga penerima dana hibah di Tangsel tidak berbadan hukum. Menurut dia, sejak Agustus 2015, Pemkot Tangsel tidak lagi mencairkan dana hibah, kecuali buat keperluan Pilkada, seperti ke Polres Jakarta Selatan, KPU Tangsel, Panwaslu Tangsel, dan Polres Tangsel.
"Boleh dalam bentuk yayasan dan sebagainya, tapi ke depan harus berbadan hukum semuanya," ujar Benyamin.
Ketika disinggung soal data lembaga nirlaba itu didapat dari BPK, Benyamin hanya meyakini anak buahnya telah melakukan seleksi dengan ketat.
"Pengaturan dana hibah itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 32 tahun 2011 dengan perubahan-perubahannya. Yang dicover APBD sekarang sudah berdasarkan Permendagri," tutup Benyamin.