Wakil Ketua DPR: Dana desa bisa disalahgunakan jika masuk ke rekening bupati
Wakil Ketua DPR: Dana desa bisa disalahgunakan jika masuk ke rekening bupati. Taufik mengingatkan, pemerintah diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam implementasi penyaluran dana desa. Pasalnya, dengan anggaran yang mencapai Rp 60 triliun pada tahun 2017 ini, berpotensi terjadi penyimpangan dalam penyalurannya.
Program dana desa menjadi salah satu yang terbesar menyedot keuangan Negara. Pada tahun 2018, pemerintah mengalokasikan biaya untuk dana desa sebesar Rp 120 triliun.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, dana desa bisa menyejahterakan masyarakat. Namun hal itu bergantung kepada pengelolaan dana desa itu sendiri.
"Peluangdana desaapakah bisa menyejahterakan masyarakat, ini tergantung kita. Jika kita melibatkan academician, businessman, goverment dan community atau ABGC, diharapkan dana desa yang mencapaiRp 1 miliar per desa, dapat memakmurkan masyarakat," kata Taufik saat memberikanKuliah Umum di Departemen Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/9).
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, konsep ABGC itu harus melibatkan masyarakat di desa itu. Sehingga, seluruh stakeholder di desa itu dapat terlibat dalam pemanfaatan dana desa. Bahkan, menurut Taufik, konsep ABGC itu juga bisa diterapkan di berbagai program lain.
Di sisi lain, Taufik mengingatkan,pemerintah diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam implementasi penyaluran dana desa. Pasalnya, dengan anggaran yang mencapai Rp 60 triliun pada tahun 2017 ini, berpotensi terjadi penyimpangan dalam penyalurannya ke tingkat desa.
Apalagi, belum adanya struktur organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi hingga tingkat desa, menyebabkan lemahnya pengawasan. Menurut legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah itu, halini menjadi titik krusial yang harus diperhatikan pemerintah.
"Aspek pelaksanaan dana desa dari Kementerian Desa harus betul-betul ekstraprudent. Jangan sampai ada penyimpangan, hanya karena permasalahan kurangnya tenaga pendampingan. Selain potensi adanya ruang penyalahgunaan kekuasaan, manakala dana desa ini masuk ke rekening bupati, yang seharusnya ke rekening desa. Ini yang menjadi titik krusial permasalahannya pada kurangnya struktur organisasi dari Kementerian Desa," kata Taufik.