Wakil Wali Kota Tangsel bantah dapat THR Rp 30 juta dari Dinkes
Tudingan tersebut keluar dari mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang Epid.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, kembali menampik keras isu miring yang beredar seputar praktik korupsi di pemerintahan Tangsel. Benyamin kali ini membantah tudingan dirinya menerima aliran dana Rp 30 juta dari Dinas Kesehatan Kota Tangsel.
Untuk diketahui, tudingan tersebut keluar dari mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang Epid yang baru saja menjalani sidang tindak pidana korupsi kasus alat kesehatan Tangsel senilai Rp 23,5 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Banten pada 1 September lalu.
Dalam sidang, Dadang mengatakan bahwa Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah satuan perangkat kerja daerah Tangsel, termasuk Dinas Kesehatan Tangsel.
Dadang menyebutkan bahwa dari Dinas Kesehatan, Airin menerima uang THR sebesar Rp 50 juta. Selain Airin, Benyamin juga disebutkan menerima Rp 30 juta. Mantan Sekda Tangsel, Dudung Direja dan Ketua DPRD Tangsel Bambang Rachmadi, juga disebut menerima uang masing-masing Rp 20 juta.
Terkait hal tersebut, Benyamin membantah. "Soal pernyataan itu (Dadang) kemarin ini saya juga banyak dimintai keterangan. Saya tegaskan bahwa hal itu sama sekali tidak benar," ujar Benyamin.
Saat ditanya kebenaran pengakuan Dadang yang lainnya tentang adanya SKPD lain yang juga memberikan uang ke dirinya dan Airin, Benyamin kembali menampik.
"Pokoknya tidak benar," katanya singkat.