Wali Kota Airin Belum Tentukan Sikap Soal Guru Dipecat karena Bongkar Pungli
Wali Kota Airin Belum Tentukan Sikap Soal Guru Dipecat karena Bongkar Pungli.Dengan laporan lengkap yang disampaikan sejumlah instansi terkait, nantinya Airin baru akan mengambil kebijakan lebih lanjut.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany masih belum menentukan kebijakan terhadap kasus pemecatan dan pemberhentian Rumini (44), guru honorer SDN 02 Pondok Pucung, yang diberhentikan karena membongkar dugaan pungli di sekolah itu. Dirinya mengaku, masih akan menunggu laporan lengkap sejumlah instansi terkait persoalan tersebut.
"Saya sudah minta Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Pendidikan untuk mengecek hari Senin ini, dan hasilnya segera laporkan ke saya. Sehingga kebijakan, keputusan apa yang akan kita lakukan," pungkas Airin, Senin (1/7).
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
-
Apa yang dilakukan siswa kepada guru? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Siapa yang dihormati dan dihargai pada Hari Guru Nasional? Tujuan peringatan ini untuk menghormati dan menghargai para jasa-jasa para guru.
-
Di mana Kartosoewirjo mengenal guru rohaninya, Notodiharjo? Mengutip buku Darul Islam dan S.M. Kartosoewirjo karya Holk H. Deengel (Pustaka Sinar Harapanm 1995), Kartosoewirjo mengenal guru rohaninya yang bernama Notodiharjo, seorang tokoh Islam modern yang mengikuti alur pemikiran Muhammadiyah.
Dengan laporan lengkap yang disampaikan sejumlah instansi terkait, nantinya Airin baru akan mengambil kebijakan lebih lanjut.
"Jadi saya belum bisa membuat apapun kebijakan sebelum saya mendapat informasi secara detil," terang dia.
Dia meminta, tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk terjun langsung menginvestigasi seluruh hal berkaitan dengan dugaan pelanggaran maupun administrasi pada kasus Rumini.
"Pada intinya bahwa saya sudah katakan, cek ke lapangan, cek secara data, cek secara administrasi, lakukan apa yang biasa inspektorat lakukan, manakala ada informasi mengenai hal tersebut (pungli), sehingga bisa memaparkan menyampaikan kepada saya secara lengkap, detil dan regulasi ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, Rumini (44) harus menerima kenyataan pahit dipecat dari pekerjaannya sebagai guru honorer SDN 02 Pondok Pucung, Kota Tangerang Selatan. Keputusan pemecatan dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan. Rumini meyakini, pemecatan ini buntut sikap kritisnya terhadap kebijakan sekolah.
"Saat itu sekitar tahun 2015 saya dipercaya menjadi wali kelas IV. Modusnya jual-beli buku paket sekolah, dijual kepada siswa seharga Rp230.000-360.000. Karena saya persilakan beberapa siswa untuk memfoto copy, akhirnya saya ditegur pihak sekolah," kata dia, Kamis (27/6).
elain modus jual-beli buku paket, Rumini juga menjumpai permintaan uang kepada orang tua murid dengan alasan keperluan dana laboratorium komputer dan kegiatan sekolah yang harus disetor oleh orangtua murid setiap tahunnya. Padahal, SDN 02 Pondok Pucung saat itu masuk sebagai sekolah rujukan nasional yang mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional daerah (BOSDa).
"Jadi tahun 2017 itu ada permintaan Iuran komputer Rp20.000 setiap bulan per siswa, untuk uang kegiatan siswa Rp135.000 per tahun. Padahal sekolah itu dapat bantuan BOS dan BOSDA karena SDN 02 itu sekolah rujukan, ungkapnya.
Dia makin jenggah dan kesal dengan kebijakan sekolah yang lagi-lagi mengutip uang dari wali murid. Kali ini alasan uang daftar ulang yang sebenarnya digunakan sekolah untuk mengisi uang kas yang kosong.
Baca juga:
Penggagas Zonasi PPDB: Pemerintah Terburu-buru, Syaratnya Belum Terpenuhi
Membanggakan, Siswa Indonesia Sabet Medali Emas di Olimpiade Internasional
Jaksa Tangkap Tangan Kepsek dan Guru di Palangka Raya Peras Wali Murid
Imbas Sistem Zonasi, Dua Sekolah di Jateng Kekurangan Siswa
Kadisdik DKI Klaim Penerapan Zonasi PPDB di Jakarta Sangat Adil
Ombudsman Sebut DKI Terapkan Kuota Zonasi PPDB Lebih Kecil dari Permen Kemendikbud