Wali Kota Bekasi Pertimbangkan Longgarkan PSBB
Menurut dia, kelonggaran tentunya butuh proses dan hasil evaluasi selama pembatasan sosial berskala besar dari tingkat RT sampai kecamatan. Sebelumnya, dalam tiga hari terakhir, kasus Covid-19 di Kota Bekasi cenderung tidak ada peningkatan yang signifikan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya mempertimbangkan melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan catatan kasus Covid-19 di wilayahnya cenderung tidak mengalami peningkatan.
"Kalau sampai tujuh hari ke depan, tidak terjadi peningkatan dan (justru) kelandaian kita mau relaksasi," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (6/5).
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Menurut dia, kelonggaran tentunya butuh proses dan hasil evaluasi selama pembatasan sosial berskala besar dari tingkat RT sampai kecamatan. Sebelumnya, dalam tiga hari terakhir, kasus Covid-19 di Kota Bekasi cenderung tidak ada peningkatan yang signifikan.
"Sekarang kita sedang fokus lagi dengan adanya ledakan empat pasien hasil tes massal di Stasiun dan perbatasan. Mudah-mudahan sambil berjalan bisa kita tekan," kata dia.
Ia mengatakan, tes massal baik menggunakan rapid tes dan PCR adalah bagian dari identifikasi pasien positif lebih cepat, supaya pemerintah dapat memetakan penyebaran virus corona kemudian melakukan penanggulangan agar tidak meluas.
"Makannya memang dibutuhkan banyak tes. Kalau kita hanya nunggu enggak bisa," ucap Rahmat Effendi.
Rahmat menambahkan, dengan adanya tambahan positif tanpa gejala, kasus positf Covid-19 di Kota Bekasi sekarang menjadi 256, 167 diantaranya dinyatakan sembuh. Sedangkan meninggal dunia 146.
"Yang betul-betul meninggal dengan sertifikasi surat kematian positif 29, sisanya 117 dengan keterangan penyakit khusus," kata Rahmat.
Baca juga:
Wali Kota Bekasi Pertimbangkan Longgarkan PSBB
Hari Pertama PSBB di Garut, Pertokoan Masih Ramai
Klaim Berhasil Tekan Penularan Covid-19, PSBB di Makassar di Perpanjang
Langgar PSBB, Enam Usaha Pariwisata di Jakarta Diberi Surat Peringatan
Pelanggar PSBB Jilid II di Depok Bakal Dipidana