Wamenkum HAM Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati, Korupsi Saat Pandemi
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Oemar Sharif Hiariej menyatakan, menteri yang terlibat korupsi di masa pandemi layak dihukum mati.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Oemar Sharif Hiariej menyatakan, menteri yang terlibat korupsi di masa pandemi layak dihukum mati. Untuk diketahui, ada dua menteri yang melakukan korupsi di masa pandemi.
Pertama, Edhy Prabowo. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan setelah menjadi tersangka kasus ekspor benih lobster atau benur.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
Kedua, Juliari Batubara. Dia juga dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Sosial usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial yang diperuntukkan masyarakat terdampak pandemi.
"Kasus kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi seperti yang kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020, yang satu akhir bulan november, yang satu pada tanggal 4 Desember," katanya dalam sebuah diskusi UGM dikutip Rabu (17/2).
"Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan hal korupsi yang kemudian kena OTT KPK bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana pemberantannya sampai pada pidana mati," tuturnya.
Edward menjelaskan dua alasan pemberat bagi kedua orang ini. Pertama mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat Covid 19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatannya sebagai menteri.
"Jadi dua dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam pasal 2 ayat 2 undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyatakan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa diancam dengan hukuman mati, jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," ujar Firli di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).
Dalam beberapa kesempatan, Filri juga kerap mengancam semua pihak agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati. Apalagi, Menurut Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona Covid-19 ini sebagai bencana nonalam.
"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.
Baca juga:
Kasus Edhy Prabowo, KPK Telisik Rekening Penampung Uang dari Eksportir Benur
Saksi Sebut Koordinasi Izin Ekspor Benur Ada di Grup WA 'Usaha Lobster'
Saksi Sebut PT ACK Dibeli Edhy Prabowo jadi Perusahaan Kargo Tunggal Ekspor Benur
Pakar Hukum: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Lebih Baik Dihukum Seumur Hidup
KPK Buka Kemungkinan Tuntut Pidana Mati Juliari Batubara dan Edhy Prabowo
Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP