Wanita di Mobil Audi Penabrak Mahasiswi Punya Hubungan Istimewa dengan Polisi
Hubungan antara Kompol D dengan Nur terungkap telah terjalin sejak tahun lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Polda Metro Jaya.
Kemelut misteri penumpang Mobil Audi yang dibawa tersangka sopir atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) akhirnya terkuak. Wanita itu adalah Nur yang ada di dalam mobil, ketika kecelakaan maut terjadi dan menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Sosok Nur akhirnya diketahui, usai Polda Metro Jaya buka suara dan membenarkan jika Nur memiliki hubungan dengan anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.
-
Apa yang dilakukan preman tersebut ketika mengaku terserempet oleh mobil? Saat mengemudi, dia dikejutkan lantaran sang preman mengaku terserempet. Seketika, ada adu mulut terjadi. Bahkan, sang preman mengaku memiliki KTA Polri.
-
Kerusakan mobil seperti apa yang bikin montir sakit kepala? Level Rusak Mobil Ini Sudah Sangat Ohio, Bikin Montir Sakit Kepala Situasi rungkad seperti ini benar-benar menguji mental montir.
-
Kapan mobil itu ditabrakkan bocah ke tembok? Ternyata kejadian yang sempat menjadi tontonan pengunjung mall itu, terjadi pada hari Minggu, (21/4) lalu untuk lokasinya berada di Mall Of Indonesia (MOI).
-
Bagaimana mobil terbang bisa mengudara? Sejumlah ilmuwan dan insinyur telah mencoba menggabungkan konsep pesawat dan mobil sejak abad ke-20. Pada tahun 1917, Glenn Curtiss menciptakan "Autoplane," yang bisa dianggap sebagai mobil terbang pertama.
-
Apa yang terjadi ketika ada kecelakaan bus, pesawat jatuh, dan kapal tenggelam? Kalau ada bus kecelakaan, pesawat jatuh, ada kapal tenggelam, semuanya akan muncul di mana? Jawaban: Di TV
-
Kenapa pengharum mobil bisa bikin mual? Rasa mual yang dialami seseorang ketika mencium parfum mungkin disebabkan oleh ketidakmampuan untuk beradaptasi dengan aroma tersebut. Bau pewangi mobil yang terus-menerus dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan rasa mual saat berkendara, karena pada dasarnya hidung memerlukan udara segar alami.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1).
Hubungan antara Kompol D dengan Nur terungkap telah terjalin sejak tahun lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Polda Metro Jaya. Dengan menyatakan Kompol D melanggar kode etik profesi anggota Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.
Kompol D, disebut Trunoyudo, juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat dari perbuatannya yang telah melanggar aturan internal kepolisian.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, jika mobil Audi yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi. Sehingga keterangan itu telah mengarah adanya pembiaran anggota saat mobil Audi masuk ke barisan polisi.
Sementara itu, untuk kasus penggunaan nomor pelat palsu, disebut Trunoyudo, merupakan bagian penyidikan dari Polres Cianjur terkait kejadian pelanggaran kecelakaan lalu lintas.
"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," jelasnya.
Mengaku Istri Polisi
Nur mengaku sebagai istri dari seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang pada saat itu sedang menangani kasus pembunuhan berantai, Wowon Cs. Ia membantah mobil yang dikendarai sopirnya telah melindas dan menewaskan Selvi.
Tak hanya itu, Nur juga membantah dirinya menerobos iring-iringan mobil pejabat kepolisian. Pasalnya ia telah mendapatkan izin masuk dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya.
"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," kata Nur dikutip dari TribunJabar.id.
Terkait mobil Audi, Nur menyebut dirinya tak tahu menahu soal pelat nomornya. Nur baru menggunakan mobil tersebut sebanyak tiga kali, lantaran miliknya sedang rusak. Mobil tersebut, bukanlah miliknya, namun milik sang suami.
"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel kalau untuk plat nomor mobilnya gimana itu saya enggak tahu sama sekali yang tahu suami saya," jelas Nur.
Bukan Istri
Sementara itu, Polda Jabar meluruskan status perempuan tersebut bukan seorang istri dari anggota polisi soal status penumpang yang ada di mobil Audi mengaku diizinkan ikut iring-iringan kepolisian Polda Metro Jaya sesaat sebelum menabrak mahasiswi Unsur di Cianjur.
Diketahui, seorang perempuan berinisal E mengatakan dirinya adalah istri dari seorang anggota polisi berinisial D. Ia pun meminta izin kepada suaminya untuk ikut di belakang rombongan mobil polisi.
Pernyataan itu disampaikan bersama pengemudi Audi bernama Sugeng yang saat itu membantah menabrak Selvi Amalia Nuraeni (19) meninggal dunia.
"Terkait status, statusnya bukan istri tapi teman dan kenal salah satu anggota polisi. Untuk itu, S (pengemudi Audi) tersangka berkeyakinan ikut dalam rangkaian, karena merasa pede majikannya kenal dengan polisi maka dia memberanikan diri menempel ke rombongan pengawalan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Minggu (29/1) malam.
Saat itu, setelah EN memberikan keterangan kepada wartawan, dia kemudian mendatangi Polres Cianjur pada malam harinya.
"Ia mengaku pada sore hari dalam keadaan tertekan dan diarahkan. Ini berdasarkan keterangan yang bersangkutan kemudian menyampaikan kejadian yang dituangkan dalam BAP, salah satunya menyampaikan kejadian tersebut (menabrak Selvi) benar terjadi," jelas Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan pengakuan seseorang di luar proses penyidikan tidak bisa digunakan keterangannya dalam proses penyidikan kasus ini.
"Kami menyampaikan segala proses penyidikan ini dengan lugas dan transparan, agar masyarakat bisa menilai keterangan dalam kasus ini," imbuh Ibrahim.
(mdk/fik)