Wapres JK: LGBT urusan pribadi jadi tak perlu dibuat UU
Undang-undang bisa saja dibuat jika LGBT melakukan hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi.
Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) mendapat kecaman dari berbagai pihak. Tidak hanya tokoh agama yang mengatakan dengan tegas bahwa LGBT haram dan bertentangan moral, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan siap merancang Undang-undang LGBT. Namun DPR masih menunggu tanggapan pemerintah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan persoalan LGBT merupakan urusan pribadi. Jadi tidak perlu dibuatkan undang-undang.
"Undang-undang apa? Ini tidak perlu mencampuri urusan orang yang bersifat pribadi," kata JK di Istana Wapres, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/2).
Undang-undang bisa saja dibuat jika LGBT melakukan hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi atau mengajak orang lain mengikuti perbuatan mereka.
"Kecuali mereka mengajak, ayo-ayo kita lesbi-lesbian, gay-gay," ujar dia.
Seperti yang telah dia tegaskan pada beberapa hari lalu, LGBT tidak bisa dibatasi oleh siapa pun lantaran tindakan itu masuk dalam ranah private. Oleh karenanya, JK menilai tidak perlu menyurutkan LGBT.
"Ada yang melarang? Kalau dilegalkan ada yang melarang enggk? Kan tidak ada yang melarang selama urusan pribadi. Tidak ada yang tahu prilaku anda apakah LGBT atau tidak," tuntas JK.
Untuk diketahui, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menunggu sikap pemerintah tentang wacana pembentukan UU LGBT. Dia menilai, kampanye terbuka yang dilakukan LGBT memang sudah meresahkan masyarakat.
"Pemerintah yang menentukan apakah UU LGBT sudah layak dibuat atau tidak," kata Saleh saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (18/2).
Saleh meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat tentang eksistensi LGBT di Indonesia. Menurut dia, DPR siap saja jika memang pemerintah menganggap UU LGBT dibutuhkan.
"Jadi mereka harus dengar masyarakat, nanti andaikata tuntutan sangat penting, segera dibuat pemerintah, kita sebagai pelayan kalau diminta melayani, kita mesti dihadirkan," imbuhnya.
Saleh menceritakan, beberapa hari lalu Komisi VIII DPR mengundang Menteri Sosial dan Menteri Agama untuk membahas LGBT. Menurut dia, pemerintah sepakat jika LGBT dilarang dan menyimpang.
"Kita memberikan masukan supaya Mensos melakukan koordinasi, menyampaikan pesan kepada presiden terkait keresahan masyarakat," tutur dia.
Saleh hanya menyayangkan jika pemerintah belum ada tindakan konkret. Menurut dia, pemerintah harus rapat koordinasi antar lembaga khusus membahas soal LGBT.
"Belum konkret, belum ada langkah konkret, paling tidak bisa menenangkan masyarakat kita," jelas dia.