Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Menurutnya, mengubah revisi UU KPK merupakan ide dan gagasan yang visioner.
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto turut mengomentari soal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia melihat, hal itu sebagai konsep yang mana sampai sekarang masih merajalelanya KKN.
"Itu sebagai konsep, sebagai suatu sebagai ide. Sampai sekarang kita melihat nepotisme, korupsi, kolusi justru semakin merajalela," kata Hasto di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).
Menurutnya, mengubah revisi UU KPK merupakan ide dan gagasan yang visioner dalam memperkuat hukum di Indonesia. Kemudian, ia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
"Karena Singapura maju hanya berdasarkan kualitas SDM, meritokrasi, dan supermasi hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto membuka peluang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal ini dikatakannya, karena selama ini banyak komplain tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewas.
“Kita paham betul karena seperti tadi dikatakan bahwa Undang-Undang Dewas ini lahirnya kan mendadak, Pak. Kita juga ikut di lapangan, Pak. Jadi usulannya kalau Pak Tumpak nanti bisa menyampaikan, coba dong diperbaiki revisinya UU 19/2019 seperti ini, kita akan senang sekali, Pak,” kata pria akrab disapa Bambang Pacul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyebut, UU KPK pernah direvisi pada tahun 2019, dan mengundang kritik dari sejumlah pihak. Kritikan terhadap UU KPK itu datang dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean.
Alasannya, karena UU KPK tersebut dianggap tidak memberikan wewenang yang jelas bagi Dewas dalam melakukan penindakan etik.
“Kita bisa lakukan revisi karena ini sudah tahun 2019 juga Undang-Undangnya, sudah 5 tahun lah, bisa kita tata ulang. Karena banyak yang komplain juga,” jelasnnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dewas KPK menyoroti sejumlah hal terkait kinerja pimpinan lembaga antirasuah. Salah satunya, pimpinan KPK yang dinilai kerap membatasi dan membicarakan hal negatif soal Dewas.
Kemudian, ia pun memastikan keluhan-keluhan Dewas terhadap pimpinan KPK juga akan disampaikan oleh DPR RI.
“Nanti ketika rapat dengan pimpinan KPK saya sampaikan juga apa yang dikeluhkan Dewas supaya nanti clear, jangan terus-menerus ribut, Pak,” pungkasnya.