Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
DPR RI menyinggung Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi Ibnu Basuki Widodo yang pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo dalam fit and proper test Capim KPK.
“Dalam beberapa perkara yang saudara tangani, termasuk di dalamnya pernah memvonis bebas terdakwa tipikor,” tutur Rudianto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud. Dia mengaku menyadari, persidangan adalah tempat seseorang mencari keadilan dan bukan tempat menghukum orang.
“Kenapa lebih memilih mau menjadi koordinator penyelidik, penyidik, dan penuntut. Apa motivasi Bapak (jadi pimpinan KPK)?” tanya dia.
Ibnu Basuki yang berlatar belakang hakim itu menyatakan, tugas hakim dan KPK tidak jauh berbeda, yakni menangani suatu perkara khususnya tindak pidana korupsi. Baginya, dari posisi hakim menjadi pimpinan lembaga antirasuah bukanlah manuver yang berlebihan.
“Bagi kami ini bukan suatu oper persneling atau misalnya bukan suatu perubahan yang luar biasa. Yang jelas tujuannya adalah sama-sama untuk melakukan penanganan hukum tipikor," terang Ibnu Basuki.
Pemberantasan Korupsi Tak Kunjung Tuntas
Ibnu Basuki Widodo mengulas praktik rasuah yang sudah terjadi sejak lama dan hingga kini tidak kunjung tuntas, meski upaya pemberantasan terus dilakukan.
"Padahal berbagai tindakan telah dilakukan untuk melakukan pemberantasan tersebut," tutur Ibnu Basuki.
Menurutnya, kondisi tersebut pun memerlukan peningkatan upaya monitoring dan evaluasi secara menyeluruh di setiap aspek KPK.
"Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh, baik sumber daya manusia, integritas, baik bagaimana cara pencegahan dan penindakan korupsi itu," jelas dia.
Ibnu Basuki menyatakan, KPK tentu harus bersinergi dan berkolaborasi antar lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal itu diyakini dapat meningkatkan efektivitas dalam bekerja.
"Dengan adanya kolaborasi, dengan adanya koordinasi atau kerja sama di dalam penanganan tindak pidana korupsi, diharapkan bisa maksimal dalam melakukan penanganan tindak pidana korupsi," Ibnu Basuki menandaskan.