Hari Antikorupsi, Kinerja Kejaksaan Dinilai Paling Positif Dibanding Penegak Hukum Lain
Dalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti banyaknya pejabat dalam negeri ditangkap karena pidana korupsi.
Jokowi menyoroti banyaknya pejabat dalam negeri ditangkap karena pidana korupsi
Hari Antikorupsi, Kinerja Kejaksaan Dinilai Paling Positif Dibanding Penegak Hukum Lain
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti banyaknya pejabat dalam negeri ditangkap karena pidana korupsi.
"Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak negara kita, Indonesia. Ini jangan ditepuktangani,"
kata Presiden Jokowi dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).
merdeka.com
Sepanjang 2004-2022, Presiden mencatat ratusan pejabat yang tersandung kasus korupsi yaitu 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, 31 hakim termasuk hakim konstitusi, serta delapan komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY.
Sementara itu, Kejaksaan dinilai memiliki kinerja paling positif dibandingkan lembaga penegak hukum lain dalam penindakan kasus korupsi selama 2023.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi.
"Dibandingkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maupun Polri, penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan pada 2023 memang lebih baik. Kita bisa lihat dari kasus-kasus yang ditangani juga minim diterpa isu miring," ujarnya saat dihubungi di Jakarta.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi.
"Dibandingkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maupun Polri, penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan pada 2023 memang lebih baik. Kita bisa lihat dari kasus-kasus yang ditangani juga minim diterpa isu miring," ujarnya saat dihubungi di Jakarta.
Meskipun demikian, menurut Uchok, kejaksaan harus lebih maksimal dalam upaya pengembalian kerugian negara (asset recovery). Jika itu dilakukan, ia meyakini, kasus korupsi dapat ditekan.
"Orang korupsi kalau hasil korupsinya tidak disikat, di penjara doang, ya, percuma. Yang ada cuma penuh-penuhin penjara saja. Jera belum, penjara penuh iya," jelasnya.
Uchok melanjutkan, kinerja positif kejaksaan akan sulit menaikkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2023. Pangkalnya, disusun oleh banyak variabel dan kejaksaan bukan satu-satunya institusi yang menangani kasus korupsi.
"Di Indonesia, kan, justru KPK yang sebenarnya punya tugas besar untuk pemberantasan korupsi. Tapi nyatanya, KPK justru dililit banyak masalah internal, seperti kasus Firli. Jadi, sebagus apa pun kinerja kejaksaan, ya, susah perbaiki indeks (persepsi) korupsi," tandasnya.