Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Hal ini disampaikan Mahfud saat menyampaikan orasi di acara Hari Antikorupsi Dunia, di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (9/12).
Awalnya, Mahfud memaparkan penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berdasarkan Transparency International Indonesia (TII). Menurutny, penurunan poin dan peringkat menjadi rapor negatif.
Semula, IPK Indonesia berada di peringkat 38 para tahun 2022 menjadi 34 pada tahun 2023. Peringkat Indonesia pun turun dari yang semula 96 menjadi 110 dari 180 negara di dunia.
"Menaikkan satu poin saja itu susahnya bukan main, tiba-tiba turunnya empat, itu pasti ada sesuatu yang luar biasa, jadi pada saat itu indeks persepsi korupsi kita turun," ucap dia
"Saya punya hak moral untuk mengatakan sekarang ini bahwa revisi UU KPK itu memang menjadi bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK," kata Mahfud yang juga calon wakil presiden nomor urut 3.
Dia menegaskan dirinya tak pernah ikut terlibat dalam revisi UU KPK. UU tersebut disahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Menko Polhuka.
"UU KPK itu disahkan oleh DPR pada awal September, saya menjadi menteri pada akhir Oktober, jadi ada waktu 1,5 bulan sebelum diundangkan tapi sudah disahkan, saya termasuk orang yang usul dikeluarkan Perppu agar RUU KPK yang disahkan oleh DPR itu dibatalkan saja," ujar dia.
"Tapi pada 19 Oktober, UU KPK disahkan dan saya empat hari kemudian baru diangkat menjadi menteri, jadi saya tidak ikut dalam proses itu," sambung dia
Menurut dia, peringatan hari anti korupsi adalah momen yang pas untuk melakukan refleksi untuk melakukan pembenahan. Pasalnya, korupsi bisa merusak berbagai sektor, dari bidang sosial, politik, ekonomi, hingga budaya.
Bahkan, perilaku korupsi bisa berpengaruh negatif pada kehidupan agama. Karena, kerap pelaku korupsi itu mencari dalil agama untuk membenarkan.
Ia mengungkapkan, belakangan ini marak istri dari koruptor datang ke Kantor KPK untuk menjenguk suaminya sembari mengajak pemuka agama untuk menjelaskan bahwa suaminya merupakan orang baik.
"Ada yang mengatakan udahlah korupsi udah budaya dimaklumi saja, enggak bisa. Korupsi itu kejahatan. Di mana-mana kalau korupsi dianggap budaya maka negaranya akan hancur secara pelan-mana," tegas Mahfud MD.