Warga Luar Batang mau geruduk kantor Ahok protes penggusuran
Terdapat empat metromini dan satu angkutan kota untuk mengangkut warga.
Ratusan warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara berkumpul di halaman Masjid Jami Keramat Luar Batang, tengah siap-siap menuju Balai Kota, Jakarta Pusat. Mereka akan berdemo terkait isu revitalisasi kawasan Sunda Kelapa, Museum Bahari dan Kawasan Luar Batang sebagai 'Gerakan Rakyat Tangkap Ahok', Selasa (3/5).
Pantauan merdeka.com terdapat empat metromini dan satu angkutan kota yang terpakir di halaman sebelah Masjid Jami Keramat Luar Batang. Warga membawa spanduk bertuliskan 'Kami Warga Luar Batang Menolak Penggusuran Luar Batang'. Massa didominasi para pemuda dan bapak-bapak untuk unjuk rasa di Balaikota pagi ini.
"Sekitar ratusan warga yang akan ke balai kota hari ini. Ada 4 metromini dan 1 angkot, serta puluhan motor," ucap Udin Komcil, Koordinator Keamanan di halaman Masjid Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (3/5).
Pada mulanya sejarah kampung Luar Batang menjadi tempat perkampungan sementara bagi awak kapal orang pribumi yang akan memasuki Pelabuhan Sunda Kelapa. Pada abad ke 17 VOC melarang kapal-kapal Indonesia melintasi pelabuhan di malam hari. Seluruh kapal harus melewati pos pemeriksaan dan setiap kargo yang akan dibawa akan diperiksa secara ketat.
Sembari menunggu izin berlabuh ke Pelabuhan yang bisa memakan waktu berhari-hari maka para anak buah kapal tinggal di pemondokan yang sekarang terkenal menjadi Kampung Luar Batang. Puluhan tahun kemudian pada tahun 1743 seorang Gubernur Jendral Hindia Belanda bernama Gustaaf Willem Baron Van Imhof menghadiahkan tanah yang berada di kawasan Kampung Luar Batang kepada Al Habib Husein bin Abubakar Alaydrus. Kemudian sang Habib pun membangun Masjid Luar Batang yang berada di kawasan kampung Luar Batang.
Namun, beredarnya surat pemberitahuan Revitalisasi Kawasan Sunda Kelapa, Museum Bahari dan Kawasan Luar Batang sempat membuat warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara resah. Surat yang telah ditandatangani Camat Penjaringan yakni Abdul Khalit, diedarkan ke warga RW 01, RW 02, RW 03, RW 04 Kamis (24/3) dikarenakan membangun di atas aset pemerintah.