Waria jajakan di twitter beroperasi sejak 2013
"Tarif Rp 800 ribu sekali pelayanan selama dua jam," kata Suparmo.
Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo mengatakan, tersangka waria berinisal IE alias Ika (34) mulai menjajakan diri dalam prostitusi online melalui jejaring sosial (twitter) sejak 2013. Kala itu dia membanderol dengan tarif Rp 800 ribu sekali pelayanan.
"Tersangka sudah beraksi sejak 2013 dengan tarif Rp 800 ribu sekali pelayanan selama dua jam," katanya seperti dikutip dari antara, Rabu (4/5).
Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang waria berinisal IE alias Ika (34), Selasa (3/5) malam. Ika terbukti menyebarkan konten pornografi untuk mempromosikan jasa seksnya kepada para lelaki melalui akun media sosial twitter.
"Kami membekuk Ika karena membuat, memperluas dan menjual aksi pornografinya untuk pria hidung belang di twitter. Ika kami bekuk di sebuah kos-kosan Jalan Arif Rahman Hakim, Gg. H, Kani, No. 9, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/5) malam," kata AKBP Suparmo.
Suparmo mengungkapkan, Ika menawarkan jasa seks komersial untuk ke sesama jenis dengan memasang video dan gambar porno pelaku untuk menarik pelanggan.
"Dalam pelayanannya ini, Ika memasang tarif awal (DP) yakni Rp 300 ribu, ditransfer ke nomor rekening Bank BCA 7360313501 atas nama Ruth Chusnul Kotimah. Kemudian setelah melakukan hubungan seksual sesama jenis, dilakukan kembali pembayaran Rp 500 ribu," kata dia.
Atas perbuatannya, Ika dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena menyebarkan konten porno di dalam akun Twitternya.