Warnet dan gim daring bakal diminta tutup saat maghrib
Pemkab Tangerang beralasan saat itu adalah waktu belajar bagi para pelajar.
Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten, berencana melarang warung internet dan tempat penyewaan permainan elektronik daring dan konsol buka pada saat maghrib hingga pukul 20.00 WIB. Menurut Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, kebijakan itu akan diterapkan lantaran perangkat seperti komputer tablet dan ponsel pintar cenderung mengganggu konsentrasi belajar anak.
"Anak-anak jadinya malah main game mulu, lupa belajar atau ngaji. Jangan jerumuskan anak dengan gadget yang tidak sesuai dengan usianya," kata Arief di Tangerang, Senin (16/5)
Arief mengharapkan peran aktif orang tua buat mengawasi dan membimbing anak-anak di rumah, terutama dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Dikatakan Arief, perkembangan teknologi yan pesat kadang membuat orang tua menjadi terlena. Dengan alasan supaya anak tidak gagap teknologi, orang tua membelikan dengan gadget mahal terkadang justru malah membunuh kreativitas anak, karena tidak pernah diarahkan tentang cara penggunaannya secara positif.
"Apalagi kita sekarang sudah mencanangkan kegiatan Maghrib Mengaji, jadi nanti kita harapkan anak-anak dan remaja tidak lagi nongkrong main gim online," ujar Arief, seperti dilansir dari Antara.
Pemerintah Kota Tangerang juga sudah melakukan berbagai kebijakan terkait dampak negatif teknologi. Salah satunya pengawasan warung internet dan juga penyewaan konsol dalam Peraturan Wali Kota Nomor 10 tahun 2012.
"Segera akan kita tindaklanjuti," tutup Arief.