Wartawan Gadungan Pemeras RT/RW Terancam 9 Tahun Penjara
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, oknum wartawan berinisial AY dan Z itu disangkakan dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Wartawan gadungan pemeras paguyuban RT/RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor kini terancam hukuman 9 tahun penjara atas perbuatannya.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, oknum berinisial AY dan Z itu disangkakan dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Polres Bogor pun akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
-
Kenapa warga Bogor menggelar Pawai Dongdang? Salah satu kegiatan yang dilakukan Balad Erick Thohir tersebut adalah Pawai Dongdang yang digelar di Kampung Garisul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai bentuk syukur atas nikmat kemerdekaan.
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Dimana lokasi Batu Wongwongan? Keberadaan batu ini tersembunyi di tengah hutan perkebunan, dan tak jauh dari Sungai Ciwongwongan.
-
Bagaimana Pawai Dongdang di Bogor dirayakan? Dalam kegiatan tersebut, ratusan warga mengarak beberapa alat pikul padi yang terbuat dari potongan batang bambu setinggi orang dewasa. Tidak hanya itu, Pawai Dongdang juga dimeriahkan oleh arak-arakan hasil bumi dan makanan yang dihias dalam beraneka bentuk dengan diiringi suara kendang, angklung, serta pukulan lesung.
-
Dimana lokasi Taman Bunga Warna-warni di Gunung Papandayan? Taman bunga di Gunung Papandayan ini jadi spot yang wajib dikunjungi saat muncak dan berwisata di gunung dengan ketinggian 2.665 MDPL itu.
-
Dimana lokasi Kampung Warna-Warni Jodipan? Kampung Warna-warni Jodipan terletak di Jalan Ismoyo, Kelurahan Ngemplak, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
"Penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku," kata Iman, Sabtu (14/1).
Dalam penangkapan AY dan Z, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, dua identitas media, dua unit handphone serta satu unit mobil milik keduanya.
"Mereka itu melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada ketua RT/RW di Desa Sibanteng. Mereka mengancam akan memberitakan adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pemberian bantuan sosial pemerintah dan akan menyebarkan video perdebatan antara ketua RW dan oknum yang mengaku sebagai awak media tersebut di media sosial," kata Iman.
Kata Iman, keduanya meminta uang kepada RT/RW sebesar Rp50 juta. "Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti hal tersebut dan hanya menyanggupi memberikan uang Rp15 juta," jelas Iman.
(mdk/ray)