Wartawan senior jadi saksi sidang korupsi Griya Lawu Asri
Wartawan senior kelahiran 1965 silam ini, diketahui bekerja untuk surat kabar terkemuka di Semarang.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri (GLA) dengan terdakwa mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/11) pagi ini.
Kali ini, dalam proses persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dwiarso Budi, itu menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai kalangan yang diduga mengetahui sepak terjang Rina Iriani selama menjabat bupati Karanganyar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dwiarso Budi, lantas mengatakan ada enam saksi yang dihadirkan dalam lanjutan persidangan mantan bupati Karanganyar di Ruang Sidang Tipikor Semarang.
Yang pertama adalah Joko Dwi Hastanto. Wartawan senior kelahiran 1965 silam ini, diketahui bekerja untuk surat kabar terkemuka yang berkantor di pusat Kota Semarang dan saat ini masih melakukan peliputan di Karanganyar.
Selain itu, majelis hakim juga menghadirkan, Guntoro Sugeng Riyadi, seorang perwakilan Bank Jateng cabang Karanganyar yang berdomisili di Perumahan Badran Asri Karanganyar. "Saya kenal terdakwa sebagai mantan bupati Karanganyar," kata Guntoro.