Waspada Omicron, WNI & WNA Lakukan Perjalanan dari Luar Negeri Karantina 7 Hari
Luhut memastikan pemerintah terus mengamati perkembangan Varian Omicron di Tanah Air. Evaluasi akan dilakukan setelah keputusan ini berjalan dua pekan ke depan.
Pemerintah kembali menambah waktu karantina untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia setelah melakukan perjalanan luar negeri. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya varian virus Corona berjenis B.1.1.529 atau Omicron di sejumlah negara Afrika.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi,Angola,dan Hongkong menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/11).
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Bagaimana Echovirus 11 bisa menyebar? Sebagian besar echovirus menyebar melalui kontak dengan kotoran. Bayi baru lahir bisa mendapatkan virus selama kelahiran dari ibu mereka. Virus mungkin tidak menimbulkan gejala apa pun pada saluran pencernaan, tetapi dapat menyebabkan infeksi berbahaya pada seseorang dengan sistem kekebalan yang lemah atau yang kekebalannya kurang berkembang.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
Sementara itu WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, dan Hong Kong diwajibkan karantina selama 14 hari. Luhut menjelaskan, negara-negara dalam daftar tersebut akan bertambah atau berkurang setelah dilakukan evaluasi secara berkala dilakukan pemerintah.
"Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini," bebernya.
Luhut memastikan pemerintah terus mengamati perkembangan Varian Omicron di Tanah Air. Evaluasi akan dilakukan setelah keputusan ini berjalan dua pekan ke depan.
"Karena itu langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil pemerintah sebagai langkah waspada, untuk mencegah menghambat varian omicron ini masuk Indonesia," bebernya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM) menutup pintu sementara bagi warga negara dari sejumlah negara Afrika untuk masuk ke Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 dan diteken Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Prof Dr. Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2021.
Edaran itu juga berisi penolakan sementara bagi warga negara asing (WNA) yang sempat tinggal atau bertandang ke sejumlah negara Afrika tersebut untuk memasuki wilayah Indonesia.
Ketentuan-ketentuan itu dikecualikan bagi orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Aturan ini mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021 besok. "Surat edaran ini berlaku pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut," tulis ketentuan dimaksud.
Baca juga:
Menko Luhut soal Varian Omicron: Lockdown Tidak Menyelesaikan Masalah
Cegah Penyebaran Varian Omicron, WNA & WNI dari Luar Negeri Dikarantina 7 Hari
Menkes Sebut Varian Omicron Memiliki 50 Mutasi
Pemerintah Larang WNA Memiliki Riwayat Perjalanan ke Afrika Selatan Masuk Indonesia
WNI Tiba dari Negara Terdampak Covid-19 Omicron Akan Dikarantina 14 Hari
Varian Omicron, Pakar Sarankan RI Perketat Skrining Bukan Tutup Pintu Masuk