Waspada Penipuan Modus Trading Forex, Warga India Tertipu Rp3,5 Miliar
Namun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.
Seorang warga negara India melakukan aksi penipuan di Indonesia. Modusnya, mengajak investor menanamkan uang ke trading forex.
Sejauh ini, seorang warga India menjadi korban akibat penipuan tersebut. Tak tanggung-tanggung, korban merugi hingga Rp3,5 miliar.
- Waspada Komplotan Penipu Incar Lansia Keluar dari Bank, Modus Tukar Perhiasan dengan Mata Uang Asing
- Saldo Rekening Rp1 Juta, Aset Warga India Penipu Bermodus Investasi Trading Forex Diusut Polisi
- Begini Pentingnya Edukasi Sebelum Terjun ke Investasi Emas dan Forex
- Tips Agar Tak Tertipu Trading Forex Bodong
Kasus ini sedang diusut Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Seorang warga India bernama FFS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kronologi Penipuan
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, korban dan tersangka sama-sama berwarganegaraan India. Namun, tersangka sudah dua tahun menetap di Indonesia. Ketika itu, tersangka mengajak korban untuk berbisnis trading forex.
"Karena sama-sama di Indonesia dan setelah kenal sekian lama tersangka tawarkan korban untuk ikut investasi trading forex emas," kata Hendri kepada wartawan, Jumat (26/7).
Hendri mengatakan, tersangka menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulan dari modal yang disetorkan korban. Bahkan, setelah jangka satu tahun, tersangka menjanjikan modal awal korban akan dikembalikan. Iming-iming tersangka itu membuat korban tertarik untuk melakukan kerja sama.
Hendri mengatakan, tersangka dengan korban membuat klausul sebanyak tiga kali. Pertama, pada April 2021. Di mana korban telah menyerahkan uang 50.000 USD kepada tersangka. Hendri mengatakan, investasi berjalan normal selama kurun waktu delapan bulan
"Dalam jangka waktu 8 bulan pertama berjalan baik. Tersangka terus memberikan keuntungan sebesar 2500 USD kepada korban," ujar Hendri.
Namun Hendri mengatakan, bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan. Karena korban telah merasakan keuntungan dari hasil investasi, akhirnya mereka berdua kembali membuat klausul. Kali ini, pembagian keuntungan 50:50.
"Korban tertarik akhirnya kembali membuat perjanjian dan serahkan uang sebanyak 250.000 USD kepada tersangka," ujar Hendri.
Hendri mengatakan, ternyata sampai waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian hasil. Di situ, tersangka malah mengajak korban kembali menjalin kerja sama.
"Berlanjut perjanjian ketiga, tersangka menyatakan akan membuat usaha nanti dan dari usaha dapat keuntungan 5 persen sekaligus mengembalikan utang-utang di perjanjian pertama dan kedua," ujar dia.
Hendri menambahkan, korban kembali tidak mendapatkan keuntungan. Sehingga, mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya pada akhir Desember 2023.
"Ternyata hasil nol bodong semua, tidak terlaksana. Korban melaporkan pihak kami terkait perbuatan yang dilakukan tersangka," ucap dia.
Dalam kasus ini, FFS yang merupakan warga negara India telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah 15 hari berjalan penahanan, penyidik sedang lengkapi berkas yang nanti akan dikirimkan ke JPU," ujar dia.
Hendri Umar mengatakan, penyidik telah menyita tiga perjanjian yang dibuat tersangka dan korban. Selain itu, rekening koran milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tak seluruh uang yang disetorkan korban dialihkan ke investasi. Misalnya, pada saat klausul kedua antara korban dengan tersangka.
"250.000 USD kalau dikonversikan Rp3,5 miliar itu digunakan untuk investasi tranding Rp1,5 miliar. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun di luar dari urusan trading forex. Dan itu juga terjadi di perjanjian pertama dan ketiga," ujar dia.
"Uang yang diserahkan korban kepada tersangka dipergunakan bukan untuk urusan trading forex hanya 30 persen atau 40 persen sisanya telah digelapkan oleh tersangka untuk kepentingan lainnya," dia menambahkan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.
"Pasal 372 KUHP ancaman 4 tahun. Kalau terkait pasal 3 pasal 4 UU TPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tandas dia.